AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon menyerahkan, Ade Sabaha Lukman tersangka pembobol brankas di sekretariat DPRD Kota Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Pria 51 tahun yang merupakan PNS di kantor tersebut, diserahkan beserta barang bukti berupa sejumlah uang dan sepeda motor yang dibeli dari uang hasil curian itu.

“Penyidik Subnit I unit I Pidum Polresta Ambon melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh personel ke Kejari Ambon atau tahap II, selain tersangka diserahkan juga uang tunai sebesar Rp72.597.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan sejumlah barang bukti lain,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan, Senin (30/10).

Ipda Jane mengaku, tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda.

Dengan diserahkannya tersangka berikut barang bukti atau tahap II, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejari Ambon untuk membawa tersangka hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Lantik Tim Pemenang, Fatlolon Matangkan Langkah Kemenangan

“Setelah proses tahap II, tugas penyidik Polresta sudah selesai, kini kasusnya diambil alih Kejari Ambon untuk membawa tersangka hingga ke persidangan,” jelas Ipda Jane.(S-10)