AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi MaMaluk tidak juga bertindak terkait ASN yang sampai saat ini masih menjadi ajudan Widya Pratiwi.

Walau bukan lagi sebagai seorang istri gubernur yang harus menggunakan ajudan sejak 23 April 2024 lalu, na­mun hingga kini borok ter­sebut ditutupi, Widya de­ngan leluasa melakukan akti­vitas didampingi ajudan ASN.

ASN yang masih menjadi ajudan istri Murad Ismail itu yakni Nelly Ruhulessin. Se­sehari Nelly merupakan pe­gawai pada Biro Admini­strasi Pimpinan Setda Ma­luku.

Nelly tercatat menjadi aju­dan Widya sejak tahun 2021 lalu dan masih mengawal Widya dalam berbagai ke­sempatan.

Terakhir, Ruhulessin ter­lihat mendampingi Widya saat mengikuti pembekalan sebagai calon anggota DPR RI terpilih yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI bersama KPU dan Lemhannas pada 21-29 September 2024 lalu.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Vanath tak Langgar Kampanye

Sayangnya Pemprov me­nutupi borok tersebut dan tidak berani mengambil lang­kah tegas menarik kembali ASN ajudan Widya.

Plh Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin ketika dikonfirmasi Siwa­lima di ruang kerja, maupun melalui telepon selulernya, Kamis (3/10) terkesan menghindar.

Melalui telepon selulernya, Syur­yadi menyarankan agar menghu­bungi Kepala Biro Administrasi Pimpinan untuk memberikan pen­jelasan terkait ASN tersebut.

“Nanti ke Karo Adpim karena itu bawahnya,” ucap Syuryadi kepada Siwalima. Namun beberapa jam kemudian Syuryadi mengarahkan agar menayangkan persoalan ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Maluku. “Coba tanya di BKD,” ujar Syuryadi kepada Siwa­lima di ruang kerjanya.

Padahal, Syuryadi sebelum me­nga­takan akan mengecek kebenaran ASN tersebut ke Badan Kepega­waian Daerah, namun tidak kunjung memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Pj Harus Tegas

Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie diminta bertindak tegas terkait persoalan ASN yang menjadi ajudan istri mantan Gubernur Maluku Widya Pratiwi.

Anggota DPRD Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Kamis (3/10) mengungkapkan persoalan ASN yang masih menjadi ajudan istri mantan Gubernur telah menjadi isu panas ditengah tahap kampanye pilkada.

Penjabat Gubernur Maluku kata Sarimanella harus dapat merespon persoalan ini dengan menarik ASN tersebut kembali ke bagian Biro Administrasi Pimpinan untuk men­jalankan tugas sebagai ASN.

“Kami kira harus ada langkah tegas yang diambil oleh pejabat gubernur dengan menarik ASN itu dari ajudan istri mantan gubernur,” tegas Sarimanella.

Menurut Sarimanella semua fasi­litas yang dinikmati gubernur dan wakil gubernur termasuk ajudan ha­rus berakhir seiring dengan berak­hir­nya masa jabatan pejabat ter­sebut.

Penjabat Gubernur kata Sari­manella tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut terjadi, sebab akan menjadi pelanggaran jika ASN tersebut tidak ditarik dari ajudan atau Sespri mantan pejabat.

“Prinsipnya DPRD mendukung semua langkah baik yang ditempuh penjabat gubernur tapi kalau ada ASN yang menjadi ajudan mantan pejabat, maka itu harus segera ditarik. Pak Penjabat harus tegas terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Segera Tarik

Sebelumnya, Akademisi Hukum Unpatti Muhammad Irham men­desak Pemerintah Provinsi Maluku segera menarik ASN yang saat ini menjadi ajudan Widya Pratiwi Murad.

Ini kan tergantung SK penetapan kalau memang diatur bahwa posisi ajudan akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa jabatan gubernur, maka mestinya sudah harus ditarik,” tegas Irham saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Rabu (2/10)

Irham mengatakan, tidak ditarik­nya ajudan dari mantan istri gu­bernur akan berdampak pada ang­garan yang dikeluarkan untuk mem­biayai operasional tugas seorang ajudan, maka harus dikembalikan tugas asal.

Sebaliknya jika BKD masih memperpanjang penugasan sebagai ajudan istri mantan gubernur, maka legalitas penerbitan SK-nya perlu dipertanyakan.

“Kalau ternyata BKD masih memperpanjang ASN itu untuk menjadi ajudan mantan istri gu­bernur, maka harus diketahui alasan hukum seperti apa yang mengha­ruskan mantan gubernur menerima fasilitas itu,” jelasnya.

Pemprov lanjut Irham, harus membuktikan kepada publik bahwa penempatan ASN sebagai ajudan istri mantan gubernur dilakukan sesuai dengan aturan sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas pe­nyelenggaraan pemerintahan.

Tak Dibenarkan

Sementara itu aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Provinsi Malu­ku, Minggus Talabessy mengatakan tidak dapat dibenarkan jika ASN masih dijadikan sebagai ajudan mantan istri gubernur.

Dijelaskan, berdasarkan aturan ketika Gubernur dan Wakil Gubernur turun jabatan maka seluruh fasilitas negara ditarik termasuk ajudan yang berasal dari aparatur sipil negara.

“Kalau sudah bebas tugas guber­nur, maka seluruh fasilitas negara tidak boleh digunakan termasuk penggunaan ajudan dari ASN,” tegas Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10).

Pemprov kata Talabessy harus mengambil sikap tegas dengan menarik seluruh ASN yang masih menjadi ajudan baik dari mantan Gubernur atau wakil gubernur dan para istrinya.

Apalagi saat ini tahapan pilkada sudah memasuki masa kampanye maka semua fasilitas dan ajudan yang berasal dari pemerintah harus ditarik.

Talabessy menegaskan Pemprov tidak boleh tinggal diam dengan persoalan ini sehingga tidak menim­bulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap tindak tanduk Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara itu, Plh Sekda Maluku, Suryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (2/10) tidak direspon.

ASN Jadi Ajudan

Seperti diberitakan sebelumnya, kendati tidak lagi menjabat sebagai istri Gubernur Maluku, namun Widya Pratiwi masih memanfaatkan ASN Pemprov untuk menjadi ajudannya.

ASN yang masih menjadi ajudan istri Murad Ismail itu yakni Nelly Ruhulessin. Sesehari Nelly meru­pa­kan pegawai pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku.

Nelly tercatat menjadi ajudan Widya sejak tahun 2021 lalu dan masih mengawal Widya dalam berbagai kesempatan.

Terakhir, Ruhulessin terlihat mendampingi Widya saat mengikuti pembekalan sebagai calon anggota DPR RI terpilih yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI bersama KPU dan Lemhannas pada 21-29 September 2024 lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengaku hingga saat ini Nelly Ruhulessin belum aktif kembali bekerja di Biro Administrasi Pimpinan sejak 24 April 2024 lalu.

Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menjelaskan pe­nempatan ajudan baik gubernur maupun istri gubernur dilakukan dengan keputusan BKD Provinsi Maluku.

Dalam keputusan BKD tersebut kata sumber tadi, biasanya memuat ketentuan bahwa penunjukan ter­sebut akan berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan gubernur.

“Seharusnya dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur maka seluruh ajudan yang berasal dari ASN sudah harus selesai dan kembali aktif bekerja sebagai ASN,” beber sumber itu.

Menurutnya jika sampai selesai masa jabatan ternyata ASN belum berhenti menjadi ajudan, maka menjadi pelanggaran administrasi.

“Kalau masih menjadi ajudan maka ini pelanggaran dan BKD harus menjelaskan kepada publik,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat Kepala BKD Maluku Halimah Soamole be­lum berhasil dikonfirmasi lantaran tidak menjawab telepon Siwalima.

Sementara itu Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin berdalih belum mengetahui infomasi terkait masalah ini.

Syuryadi memastikan akan me­ngecek langsung kebenaran infor­masi ini ke Kepala BKD Maluku Halimah Soamole.

“Segera saya cek kebenarannya ke Kepala BKD,” ucap singkat Syur­yadi melalui pesan whatsapp kepada Siwalima, Selasa (1/10) sore.

Hadiri Pelantikan

Terpisah, satu pejabat eselon 3 di Pemprov Maluku mengaku kaget, lantaran banyak pejabat eselon 2 dan 3 yang berangkat ke Jakarta, menghadiri pelantikan Widya.

Ditemui Siwalima Selasa (1/10) siang di Kantor Gubernur Maluku, pejabat yang minta namanya jangan ditulis itu mengaku sebagian besar pejabat eselon 2 dan 3 ke Jakarta.

“Saya kaget tadi kantor sepi dari biasanya. Belakangan diketahui sebagian besar pejabat ke Jakarta, menghadiri pelantikan mantan istri gubernur.

Sebelumnya, tambah dia, banyak teman mengajaknya ikut serta ke Jakarta, namun dia merasa tidal berkepentingan untuk menghadiri acara dimaksud.

“Saya diajak juga, tapi sejujurnya itu bukan kapasitas saya untuk hadir, disamping harga tiket pesa­watnya mahal,” ujarnya. (S-20)