AMBON, Siwalimanews – Kendatipun ditengah pandemi Covid-19, Kinerja Bank Maluku Maluku Utara semakin tumbuh sehat. Buktinya aset bank milik pemerintah daerah ini mampu mencapai Rp10 Tri­liun.

“Sampai September 2021 Bank Ma­luku Maluku Utara sudah tembus Rp 10 triliun.

Jadi kinerja Bank Maluku Malut sam­pai dengan 30 September kemarin su­dah tembus 10 tri­liun,” ungkap Komisaris Utama Bank Maluku Malut, H Nadjib Bachmid melalui telepon selulernya, Sabtu (30/10).

Pencapaian tersebut, lanjut Bac­hmid sesuai dengan rencana bisnus bank yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Capaian ini sesuai dengan rencana bisnis bank.yang kita sepa­kati dengan OJK,”ujarnya.

Baca Juga: Akademisi: Insinerator Suli tak Layak

Disisi yang lain, Kata Bachmid, tingkat kesehatan Bank Maluku Malut yang sebelumnya berada pada komposit tiga sekarang sudah menjadi komposit dua.

“Artinya dari sisi kesehatan bank membaik kemudian kinerja keua­ngan­nya juga membaik,” tutur Bachmid.

Menuriy Bachmid, pihaknya ko­mit­men sampai dengan 31 Desember semua rencana kerja sesuai bisnis bank akan tercapai dan akan direa­lisasikan.

Bachmid menegaskan, semua pencapaian yang diperoleh diatas pencapaian 90 persen sampai 100 persen.

“Jadi aset sampai dengan 30 September sudah tembus 10 T dan diatas 90 sampai 100 persen. Penya­luran kredit dan penyaluran dana ketiga sudah diatas 98 persen,” katanya.

Karena itu kedepannya lagi pihak­nya akan terus melakukan pember­dayaan dan pelatihan dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Maluku dan Maluku Utara.

Terkait dengan masalah hukum yang terjadi pada sejumlah Bank Maluku Malut termasuk di Cabang Pembantu Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara menurut Bachmid masih dilakukan pemerik­saan khusus Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)

“ Ini semua dari human eror dan integritas pegawai. Untuk Bobong itu masih dilakukan pemeriksaan khusus dari SKAI. Jadi bila ditemu­kan ada frau maka dilakukan peme­riksaan khusus apabila selesai pemeriksaan ada indikasi pegawai ditemukan frau maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kita.tidak bisa serta merta langsung berikan sanksi,” tegasnya

Bachmid menjelaskan, sanksi kepada pegawai tetap diberikan sesuai kesalahan yang dibuat.

Untuk frau, lanjutnya, di bank manapun termasuk Bank Maluku Malut tidak ada yang bisa disem­bunyikan. Karena itu harus dilapor­kan ke OJK. Kalau tidak lapor maka bank itu akan dikenakan sanksi.

“Pegawai apabila dia diberikan sanksi atau frau ada prosesnya dan harus dilakukan.pemeriksaan oleh SKAI. Di SKAI ada pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus. Jika ada indikasi. SKAI melakukan pe­meriksaan khusus kemudian dibuat BAP kepada siapa saja pegawai yang indikasinya terlibat dalam Frau itu nanti direksi SDM memberikan sanksi. Sanksi itu harus melalui kajian PPHJ atau tim pertimbangan hukuman dan jabatan. Itu direksi dan beberapa pejabat devisi. Ada timnya..

Dari hasil pertimbangannya itu kemudian dibawah tim untuk SKAI diputuskan baru diserahkan kepada SDM untuk menindaklanjuti kepu­tu­san itu. Jadi ada prosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbran menjelaskan, bahwa pencairan kredit konsumsi tahun 2017 pada Cabang Pembantu Bobong benar adanya tetapi tidak ada kredit fiktif seperti yang diberitakan, karena ada pengakuan nasabah penerima kredit tersebut cair.

Pencairan kredit tersebut, lanjutnya, berdasarkan kerjasama antara Dinas Pendidikan Taliabu dan Kepala Cabang Pembantu Bobong. Dan selama ini pemohon/ASN yang mengambil kredit adalah pegawai dibawah lingkup Dinas Pendidikan seperti guru atau pegawai pada dinas pendidikan.

Dikatakan , pihaknya telah menindaklanjuti SKAI untuk melakukan investigasi ke Cabang Pembantu Bobong dan diperoleh hasil pemeriksaan bahwa kredit macet pada cabang pembantu Bonong merupakan bagian dari resiko bisnis dimana salah satu faktornya gaji pegawai tersebut tidak dibayarkan melalui Bank Maluku Malut, sehingga ada kelalaian dari pegawai/ASN penerima kredit.

Dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (31/19) Dirut menjelaskan, selain kredit konsumsi macet di Cabang Pembantu Bobong, hal yang sama.juga terjadi pada Cabang Tobelo dimana debitur ASN yang pembayaran gajinya tidak melalui Bank Maluku Malut; bahkan nilainya jauh lebih besar.

Sesuai ketentuan kredit konsumsi pada Bank Maluku Malut saat ini juga telah membolehkan pegawai yang mengambil.kredit walaupun gajinya tidak disalurkan melalui Bank.Maluku Malut.

Terhadap pemberitaan itu , maka manajemen bank akan melakukan investigasi terhadap oknum pegawai bank yang melakukan pembocoran data bank yang tidak benar dan akan diberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai, agar kedepan tidak.ada terjadi lagi ada oknum pegawai bank yang men­-coba-coba merongrong keberadaan bank milik pemda ini. (S-19)