APBDP Wajib Akomodir Penyelesaian Jembatan Dian Pulau
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru, Amir Rumra mengingatkan Dinas PUPR Maluku untuk memasukan penyelesaian jembatan Dian Pulau dalam APBD Perubahan tahun 2021.
“Jembatan itu saat pembahasan APBD tahun 2021 Dinas PUPR jamin melalui DAK, tapi ternyata tidak juga tidak tercover dari pemerintah pusat, ini yang sangat disesalkan, makanya perubahan APBD harus dimasukkan oleh PUPR tidak ada pilihan lain,” tandas Rumra kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (25/9).
Padahal kata Rumra, sebelumnya jika Dinas PUPR Maluku tidak menjanjikan penyelesaian jembatan Dian Pulau dengan menggunakan DAK maka sudah pasti anggaran Rp 15 miliar yang diperuntukkan bagi Maluku Tenggara akan diarahkan pada penyelesaian jembatan tersebut, sebab penyelesaian jembatan ini hanya membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 14 miliar.
Untuk itu, sudah saatnya Pemprov Maluku memberikan perhatian bagi penyelesaian infrastruktur ini, sebab saat ini masyarakat sangat kesulitan mengakses antar pulau.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena mulai dibangun dengan perencanaan tahun 2013 dan belum juga tuntas, padahal masyarakat agak sulit menyeberang, karena kendaraan roda dua harus diangkut dengan transportasi laut tradisional dengan mengarungi arus yang sangat deras,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Harus Siapkan Skema Belajar Tatap MukaApalagi tambah Rumra, jembatan tersebut kurang lebih tujuh tahun dibangun tetapi belum juga selesai, sedangkan dalam rapat paripurna, berulangkali termasuk kata akhir fraksi juga selalu diingatkan agar pemda menyelesaikan jembatan tersebut.
“Kita tidak bicara persoalan siapa itu gubernur, tetapi yang jelas gubernur yang ada memiliki kewenangan untuk menyelesaikan jembatan itu,” tegansya. (S-50)
Tinggalkan Balasan