Pemerintah provinsi tidak mengajukan APBD perubahan kepada DPRD Maluku untuk disetujui. Menundaklanjuti itu, Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Melkias Sairdekut berencana untuk me­manggil dan meminta penjelasan dari pemerintah provinsi.

“Kita akan panggil Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan tidak diajukannya APBD Peruba­han,” kata Sairdekut.

DPRD menurutnya telah melaku­kan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah dibe­rikan penjelasan setelah tanggal 30 September, tidak boleh lagi dilaku­kan perubahan APBD.

Menindaklanjuti konsultasi itu, dalam rapat koordinasi yang dilaku­kan pimpinan DPRD dengan seluruh ketua fraksi dan pimpinan komisi telah disepakati akan mengundang Pemprov untuk meminta penjelasan.

Dari sisi regulasi APBD Peruba­han tidak menjadi kewajiban untuk dilakukan setiap tahun, hanya saja kelaziman belum pernah terjadi sehingga terkadang dirasakan menjadi masalah, karena itu DPRD berkepentingan memanggil pemerin­tah daerah.

Baca Juga: Apresiasi Peran Stakeholder,  Pemkot Beri Penghargaan Asta Nararyacita Award

“Dari aspek regulasi APBD Peru­bahan memang maksimal sekali dalam setahun baik di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda maupun PP 12 tahun  2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja perubahan yang dilakukan berkaitan dengan penjabaran kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah,” ujar Sairdekut.

Lanjutnya,  DPRD harus mengeta­hui langsung kegiatan yang bersifat mendesak dan darurat dilakukan pemerintah dalam bentuk perubahan penjabaran kegiatan APBD agar benar-benar sesuai dengan kebutu­han masyarakat.

“DPRD akan panggil untuk men­dengar secara rinci apa saja yang menjadi perubahan penjabaran, sebab sebagai anggota DPRD kita harus mengawal seluruh proses agar pendefinisian kegiatan yang mendesak berkaitan dengan pela­yanan dasar,” tegasnya.

Ditanya terkait dengan lemahnya koordinasi, Sairdekut menegaskan DPRD dalam fungsi anggaran telah menyurati pemerintah daerah pada tanggal 22 September lalu terkait dengan APBD Perubahan tetapi tidak diserahkan hingga batas waktu.

Sairdekut pun memastikan DPRD secara kelembagaan akan meng­awasi secara ketat setiap perubahan penjabaran kegiatan yang dilakukan pemerintah walaupun tanpa mele­wati prosedur pembahasan seperti pendekatan perda.

“Yang pasti kegiatan yang bersi­fat darurat itu berkaitan dengan alam sedangkan mendesak ini berkaitan dengan empat hal baik kebutuhan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan pengeluaran yang jika ditunda mengakibatkan kerugian yang lebih besar sesuai dengan kriteria pada PP 12 Tahun 2019,” tandasnya. (S-20)