AMBON, Siwalimanews – Pimpinan LSM Gasira Maluku, Pdt. Elizabet Ch Marantika meminta aparat berwenang khusus aparat kepolisian dapat lebih tegas lagi dalam penanganan masalah cyberbullying.

Ia juga menceritakan sebuah kasus seorang anak perempuan yang menjadi korban cyberbullying namun tidak mendapat keadilan.

“Bahkan akibat persoalan tersebut yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah karena dinilai membuat malu, padahal faktanya yang bersangkutan adalah korban,” tandas Marantika, saat dihadirkan sebagai narasumber pada dialog publik interaktif, yang berlangsung di Kantor RRI Stasiun Ambon, Selasa (9/3).

Di sisi lain, kata Elizabet, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Ambon sangat tinggi. Ia meminta pengawasan dari semua pihak terkait terhadap generasi muda, khususnya dalam penggunaan medsos.

“Jangan sampai kita terlalu menyayangi anak kita lalu kita memberikan sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi edukasi yang baik bagi mereka seperti memberikan android yang canggih sehingga dengan hanya satu sentuhan saja dia dapat mendatangkan dunia kapada dirinya tanpa ada kontrol,” harapnya.

Baca Juga: Sambut HUT Korem Binaiya, Prajurit Gelar Ziarah

Panit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Maluku Ipda Henny Papilaya, mengaku pihaknya saat ini telah melakukan berbagai langkah yang tujuannya untuk menekan tingkat penyalahgunaan medsos.

Berbagai langkah yang dilakukan yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik di sekolah, maupun menyebar meme dan konten tentang bahaya penyalahgunaan medsos.

Henny mengingatkan, kepada para pengguna medsos khususnya generasi muda saat ini, bahwa jejak digital yang ditinggalkan akan selalu ada dan tidak bisa hilang. Ia mengajak netizen agar cerdas dalam bermedsos.

“Kalau dulu orang mengatakan bahwa mulutmu harimaumu namun sekarang berganti menjadi jarimu adalah mautmu. Olehnya itu berhati hatilah dalam bermedsos,” ajak Henny.

Henny juga meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berita hoax yang saat ini marak beredar.

“Masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi suatu berita atau informasi yang diterima dan dapat lebih jeli dalam mempublikasikan sesuatu berita atau informasi di media sosial,” pintanya.

Di tempat yang sama, pakar Phsikologi Maluku Theophanny Rampisela, menjelaskan dam­-pak dari bahaya cyberbullying. Hal ini dapat mempengaruhi sendi kehidupan masyarakat. Apalagi terhadap korban bullying yang disaksikan ribuan bahkan jutaan orang dalam sekejap.

“Bagaimana mungkin seseorang akan merasa tenang dan nyaman kalo dirinya dipermalukan melalui media sosial. Phsikologi dan mental si korban pasti akan terganggu dan pastinya akan berpengaruh pada kehidupan dan masa depannya nanti,” terangnya.

Theophanny meminta peran orang tua dalam mengawasi anak di media sosial. Orang tua harus melakukan tindakan prefentif sebelum anaknya menjadi korban.

“Jangan sampai anak kita sudah melapor ke pihak sekolah namun orang tua tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada anak dan ketika persoalan sudah di ranah hukum barulah di kedepankan pihak ketiga seperti LSM atau bidang yang ada pada kepolisian dalam proses pemulihan psikis dan mental anak kita,” ingatnya.

Selain itu Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Dinas Infokom Provinsi Maluku Jhon Alexander Rumlawang mengatakan, cyberbullying merupakan persoalan yang terjadi akibat kurangnya pemahaman para pengguna medsos. Mereka mempublikasi­kan konten yang didalamnya terdapat perempuan dan anak. Padahal sebenarnya itu dilarang. Sebab, dapat memiliki dampak dan akibat yang luas.

“Saat ini pihak Infokom Maluku telah memberikan sosialisasi kepada generasi muda dengan mendatangi sekolah secara lang-sung dan memberikan pema-ha-man terhadap para siswa tentang tata cara penggunaan medsos yang baik,” kata Jhon. (S-32)