AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Janes Aponno mengaku, nantinya saat pedagang Pasar Mardika direlokasi, biaya sewa lapak sebesar Rp 8 juta. Nilai itu untuk biaya sewa selama dua tahun.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya Jumat (24/4), Aponno menjelaskan,  jumlah tersebut sudah termasuk biaya pembangunan fisik, dan juga fasilitas yang ada dalam lapak tersebut seperti listrik, air dan penjagaan yang ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Iya benar, jadi Rp 8 juta itu merupakan biaya yang diperuntukkan guna membangun sebuah kios. Di dalam lapak atau kois itu dilengkapi sarana listrik dan juga air.  Ada juga biaya bangunan, belum termasuk tim yang jaga siang malam itu juga mereka butuh biaya. Sehingga nilai Rp 8 juta itu untuk dua tahun sewa lapak atau kios,” jelas Aponno.

Diakuinya, pengadaan lapak bagi pedagang bukan wewenang pemkot atau pempus. Olehnya dinas membantu pedagang melalui pihak ketiga untuk membuat lapak yang nyaman bagi pedagang.

“Karena memang pemerintah pusat maupun pemerintah kota tidak menyediakan biaya untuk pembuatan pasar sementara bagi pedagang, sehingga kami membantu dengan mmberdayakan pihak ketiga untuk menyediakan tempat yang nyaman bagi pedagang untuk berjualan,” akui Aponno.

Baca Juga: Jelang Puasa, Harga Cabai Tembus 70 Ribu Per Kilo

Pedagang Ngadu

Sebelumnya puluhan pedagang pakian di Lantai II Gedung Putih Mardika mengadu ke DPRD Kota Ambon, atas tindakan oknum pihak ketiga yang memunggut biaya pembayaran lapak sebesar Rp 8 juta dari para pedagang menempati lokasi baru saat relokasi pasar Mardika dilakukan.

Tak tanggung-tanggung, oknum-oknum pihak ketiga ini membawa-bawa nama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Kepala Di­nas Perindustrian, Pieter Leuwol dengan memungut biaya sewa lapak pasar sebesar Rp 8 juta per pedagang.

Haji Pia, salah satu pedagang pakaian kepada Siwalima usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Selasa (22/4) menyampaikan, beberapa hari kemarin ada oknum yang mendatangi kompleks gedung putih Mardika dengan membawa surat dari Disperindag.

Oknum tersebut, kata Haji Pia, memerintahkan para pedagang mendata semua pedagang yang akan direlokasi ke beberapa pasar. Saat relokasi tersebut, pedagang diminta untuk membayar biaya sewa lapak Rp 8 juta.

“Kami diminta membayar Rp 8 juta untuk biaya sewa lapak jualan yang baru selama pasar induk Mardika ada dalam proses revitalisasi,” tuturnya. (Mg-6)