AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota di Polres Buru Selatan, Bripda Jeisly Matahelumual dipolisikan lantaran diduga meng­aniaya tiga orang anak di bawah umur hingga babak belur.

Tak terima dengan tindakan peng­aniayaan dan kekerasan yang dialami putra dan dua temannya sang ayah akhirnya melaporkan oknum Bripda Jeisly ke Polsek Baguala.

Ketiga korban penganiayaan dan kekerasan tersebut yakni; JS (15), JT (17) dan CK (16).

Kepada Siwalima, Ayah korban JS, David Sahetapy mengaku telah mela­porkan kejadian itu ke Mapolsek Baguala, Senin (15/7) kemarin.

David menjelaskan, kejadian pe­nganiayaan terhadap anaknya dan dua temannya itu terjadi di Kawasan Halong Baru sekira pukul 04.30 WIT.

Baca Juga: Kurir Narkoba Dituntut Jaksa 7,6 Tahun Penjara

Dimana sebelum aksi kekerasan itu dilakukan, pelaku mengajak ketiganya untuk mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Naas nasib ketiganya di tengah pesta miras itu, pelaku mengajak JS ke se­buah rumah kosong yang diketahui adalah milik kakek oknum polisi itu.

Di rumah kosong itulah, pelaku menganiaya korban hingga babak belur. Hal serupa juga dilakukan kepada korban JT serta CK.

“Anak saya berhasil melarikan diri, dan pagi di harinya baru dike­tahui kondisinya yang penuh me­mar,” Ungkap David, Selasa (16/7).

Dia pun bersama orang tua korban lainnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baguala.

Setelah itu ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Otoquick untuk menjalani perawatan medis.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin yang dikonfirmasi membenarkan pelaporan itu.

Menurutnya usai pelaporan itu, pihak Polsek Baguala langsung gerak cepat dan terduga pelaku lang­sung diamankan guna mengantisi­pasi amuk keluarga korban.

“Pelaku sudah kami amankan sementara untuk menghindari amukan keluarga korban. Pelaku juga sudah dimintai keterangan, sementara para korban belum bisa diambil keterangannya karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ujarnya.

Lanjutnya, pihak keluarga pelaku juga tengah melakukan upaya me­diasi dengan para orang tua korban. (S-10)