AMBON, Siwalimanews –  Pieter Rolli Petta alias Roli dituntut pidana penjara selama 10 bulan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Lilia Helut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri, yang dipimpin hakim tunggal Lutfi Alzagladi, Senin (17/4).

“Yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pieter Roly Petta alias Roli dengan pidana 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” pinta JPU.

Pasalnya kata JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usia membacakan tuntutannya hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi di RSUD, Kejati Diminta tak Tebang Pilih

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/1) sekitar pukul 17.00 WIT di Tempat Wisata Pantai Batu Kapal Negeri Lilibooi Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya yang menjadi pelaku dalam perkara dimaksud terdakwa sendiri.

akibat penganiayaan tersebut, pipi korban bengkak serta korban merasa sakit pada bagian pipi kiri, sehingga berujung pada laporan polisi. (S-26)