Anggaran tak Sesuai, KPU Maluku Tolak Teken NPHD
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menolak menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) anggaran penunjang Pilkada serentak tahun 2024.
Penolakan KPU terhadap NPHD, lantaran anggaran yang disanggupi Pemerintah Provinsi Maluku hanya sebesar Rp152 miliar dan ini tidak sesuai dengan rasionalisasi penganggaran KPU sebesar Rp178 miliar.
“KPU tidak mau tanda tangan NPHD itu masalahnya, karena tidak sesuai dengan rancangan analisis anggaran yang telah dilakukan KPU beberapa waktu lalu,” ujar anggota KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (18/11).
KPU kata Renwarin, sejak awal mengusulkan anggaran Rp200 miliar, namun telah dirasionalisasi menjadi Rp178 miliar, dengan ketentuan pembiayaan PPK dan PPDP tidak menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota.
Namun, Pemprov Maluku ngotot untuk menyetujui anggaran Pilkada dalam NPHD sebesar Rp152 miliar, artinya tidak sesuai dengan rasionalisasi penganggaran, makanya KPU tidak bersedia menandatangani NPHD. Apalagi, Kabupaten Malra dan Maluku Tengah telah mendatangi NPHD, dimana anggaran untuk PPK dan PPDP tidak lagi diakomodir dan dikembalikan kepada KPU provinsi.
Baca Juga: Hutan Jati di MBD Terbakar, Polisi dan Warga Bergotong Royong Padamkan Api“Kalau kita tanda tanggan Rp152 miliar dan tidak mengakomodir anggaran PPK dan PPDP siapa yang bertanggung jawab, mestinya Rp178 miliar itu disetujui, sebab kalau tidak maka biaya operasional dan honor PPK dan PPDP tidak dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab,” kesal Renwarin.
Renwarin menegaskan, KPU Maluku tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin tahapan pilkada berjalan dengan baik, lagipula jika terdapat kelebihan anggaran akan dikembalikan KPU ke kas Daerah.
“Contoh tahun 2018 kemarin, KPU mengembalikan Rp34 miliar lebih ke kas daerah, artinya kita tidak mungkin manipulasi, siapa juga yang mau berurusan dengan hukum jadi biarkan saja, kalau pemprov tetap ngotot kita tidak mau tanda tangan NPHD,” tegas Renwarin.(S-20)
Tinggalkan Balasan