AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memberi­kan peringatan ke­pada Pemprov ter­kait anggaran pe­nun­jang Pilkada yang belum diang­garkan hingga saat ini.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegas­kan sejak tahun 2022 DPRD Maluku intensif mengkonsolidasikan angga­ran pelaksana pemilu dan pilkada.

Hal ini sesuai dengan Surat Eda­ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemi­lihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat Edaran tersebut maka Pemerintah Daerah wajib menyiapkan anggaran bagi kegiatan pemilu di Tahun 2024 yang berasal dari APBD.

Dalam surat edaran itu ditegaskan total anggaran berapa 40 persen dialokasikan di tahun 2023 dan 60 di tahun 2024, dimana pencairan paling lambat 5 bulan sebelum pemilu.

Baca Juga: Nelayan di Liang Dilatih Budidaya Keramba Jaring Apung

“Pemilu itu kan ada dua yakni pre­siden dan legislatif maupun pilkada. Untuk pilkada harus dibiayai oleh APBD dan melalui komisi I intens me­lakukan itu,” ujar Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (30/8).

Anggaran yang diperuntukkan bagi pilkada kata Watubun bukan merupakan anggaran sedikit dan mestinya sudah harus dituangkan dalam APBD tahun 2023 saat ini, tetapi faktanya belum dianggarkan maka harus tergambar dalam Perubahan APBD.

Pasalnya, sesuai hasil konsultasikan yang dilakukan DPRD dengan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa, anggaran Pilkada harus dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Harus dicatat APBD bukan suatu yang wajib tapi ketika terjadi pergeseran, pergantian nama organisasi atau unit kerja yang berdampak pada pergese­ran anggaran maka harus dila­-kukan dengan APBD perubahan bukan perkasa,” tegas Watubun.

Watubun mengakui, dalam APBD tahun 2023 hanya diakomodir anggaran non tahapan sebesar 7 miliar bagi KPU dan Bawaslu tetapi kepastian pencairannya.

Untuk memastikan anggaran tersebut dialokasikan Watubun meminta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie agar lebih intensif dan proaktif untuk melakukan komunikasi.

“Apapun alasannya anggaran penunjang harus kita alokasikan jangan sampai kita dianggap tidak mendukung penyelengga­raan, dalam pemilihan kepala daerah di tahun 2024 karena pesta rakyat,” pungkasnya.

Usulan Anggaran

Usulan anggaran pemilihan umum dan pilkada tahun 2024 mendatang mengalami penurunan, baik dari KPU Maluku maupun Bawaslu.

Pasalnya, dalam rapat kerja antara Komisi I beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan angga­ran pemilu sebesar Rp315 miliar mengalami penurunan menjadi Rp300 miliar, sedangkan untuk anggaran pengawasan juga me­-ngalami penurunan dari Rp269 miliar menjadi Rp171 miliar.

“Untuk usulan anggaran pemilu dan pilkada memang KPU dan Bawaslu sudah lakukan rasionalisasi dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp500 miliar lebih menjadi Rp486 miliar saja,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (3/4).

Perubahan anggaran tersebut kata Tasane, dilakukan KPU dan Bawaslu Maluku menyusul adanya persoalan anggaran yang dialami oleh pemprov dan  pemkab/kota, maka salah satu permintaan komisi saat itu, agar lembaga penyelenggara pemilu melakukan perhitungan ulang terhadap kebutuhan anggaran.

Terhadap semua usulan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara, Komisi I akan mendengar terlebih dahulu kemampuan anggaran yang dapat dialokasikan oleh pemprov sebelum mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Menurutnya, dari beberapa kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan, hanya Kota Tual yang telah menyatakan kesiapan anggarannya Rp10 miliar, jika memang dibutuhkan sharing anggaran untuk pembiayaan pemilu dan pilkada, sedangkan daerah yang lain masih belum memberikan kejelasan sebab terkendala juga dengan ketersediaan anggaran masing-masing daerah. (S-20)