AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Andi Rahman mendesak Pemkot Ambon untuk segera memproses hukum PT Mardika Perkasa Permai selaku pengelola parkir di kawasan Mardika, lantaran tidak menyetor retribusi daerah sebesar Rp665 juta.

Bahkan menurut Andi, DPRD dalam paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, pekan kemarin juga telah menyampaikan hal yang sama dalam bentuk rekomendasi.

“Itu wanprestasi yang dilakukan perusahaan ini. Untuk itu kami sudah tegaskan dalam rekomendasi DPRD saat paripurna kemarin, agar segera pemkot dapat menempuh jalur hukum. Tidak hanya kepolisian, tetapi juga ke KPK karena ini indikasinya korupsi. Ini penyelewengan uang negara,” ucap Andi.

Selain soal wanprestasi kata Andi, pemkot juga diminta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terkait kewenangan penagihan retribusi parkir, retribusi pedagang, hingga retribusi sampah pada kawasan Mardika, yang harus berpatokan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sehingga apa yang menjadi kewenangan Kota Ambon, jangan lagi diambil alih oleh pemprov. Kemudian potensi PAD harus ditingkatkan masing-masing OPD serta melakukan efisiensi pembayaran pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem pembayaran non tunai. Ini semua harus didudukan, karena ini berkaitan dengan PAD Kota Ambon,” tandas Andi.

Baca Juga: Tomagola Tuding Pattiasina Desain Laporan ke DPP Demokrat

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon ini juga menambahkan, selain persoalan pajak dan retribusi, ada juga berbagai kritikan dan masukan yang disampaikan DPRD ke pemkot untuk segera ditindaklanjuti, diantaranya terkait pelayanan dasar pada bidang kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur, yang belum mampu dituntaskan pemkot hingga saat ini.

Telah ditegaskan juga agar penjabat walikota dapat mengevaluasi pimpinan OPD yang tidak inovatif, kreatif dan tidak mendukung 11 program prioritas, sehingga diharapkan kedepan, program atau kegiatan yang direncanakan itu, merupakan program dan kegiatan prioritas yang bisa menyentuh langsung warga kota.

“Ini seluruhnya merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota tahun 2022 kemarin,” pungkas Andi.(S-25)