Ancaman Nasabah BNI
Janji BNI Ambon untuk mengganti uang nasabah yang dibobol tak kunjung direalisasi. Jumlah mereka ada 33 orang. Mereka sudah melaporkan pembobolan uang mereka oleh Faradiba Yusuf kepada Ditreskrimsus Polda Maluku. Uang puluhan nasabah itu, tidak termasuk Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pimpinan BNI Ambon.
Para nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah, karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka yang dibobol.
Pihak BNI Ambon hanya mengumbar janji untuk menggantikan uang para nasabah, tetapi hingga kini tak ada kejelasan. Para nasabah menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seolah-olah menganggap tidak punya masalah dengan mereka.
BNI dinilai beritikad buruk. Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli dengan uang 33 nasabah yang ditilep. Pihak BNI malah dituding mempengaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga mengabaikan kepentingan 33 nabasah.
Berkas enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku hanya berkaitan dengan uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan oleh BNI Ambon ke Polda Maluku. Lalu bagaimana dengan uang puluhan nasabah lainnya yang dibobol oleh Faradiba? Padahal uang mereka yang dibobol mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Nasib Kasus Repo Bank MalukuSelain ke Ditreskrismsus, para nasabah juga mengadu ke OJK Perwakilan Maluku. Tetapi OJK tidak punya sikap yang tegas. Pimpinan lembaga ini plin plan. Padahal Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto menegaskan, BNI harus siap untuk mengganti uang nasabah yang dibobol. Tidak bisa terjadi pembobolan, kalau tidak ada kerja sama. Ini yang perlu diungkap.
Sistim perbankan sudah terproteksi denga baik. Artinya, ketika ada kegiatan berlangsung harus ada dua kontrol, dimana sistim itu approvalnya harus berjenjang. Termasuk ada kewenangan tertentu untuk merilis suatu transaksi dan kegiatan untuk melakukan audit secara berkala yang dilakukan pihak bank. Bambang Hermanto meminta BNI tidak cuci tangan, dan Faradiba dibiarkan sendiri ganti rugi uang nasabah.
Sikap OJK jelas. Olehnya jangan lagi plin plan. Memang kepentingan BNI harus dilihat, namun hak-hak para nasabah juga jangan dikesampingkan. Sesuai undang-undang, tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjuatan dan stabil, dan. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Lalu mengapa kepentingan para nasabah diabaikan?
Ditreskrimsus Polda Maluku juga harus profesional bekerja, jangan hanya fokus pada laporan BNI Ambon. Tetapi laporan 33 nasabah yang uang mereka dibobol juga harus serius ditindaklanjuti. Sehingga tidak memunculkan kecurigaan, ada main mata untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
Polda Maluku sendiri yang menghimbau jika ada masyarakat atau nasabah yang dirugikan oleh Faribada segera laporkan. Nah, laporan sudah disampaikan, lalu bagaimana dengan tindak lanjutnya? Kasus pembobolan BNI harus dituntaskan secara transparan dan profesional. Jangan ada kesan melindungi pihak-pihak tertentu.
Pihak BNI juga harus merespons serius ancaman para nasabah. Jika tidak akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank berpelat merah ini. (*)
Tinggalkan Balasan