Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diam-diam  menetapkan satu lagi tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon. Dia adalah William Alfred Ferdinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

William dijerat sebagai tersangka, sebelum Kombes Firman Nainggolan angkat kaki dari Polda Maluku, dan digantikan oleh Kombes Eko Santoso sebagai Direktur Reskrimsus. Entah alasan apa, kali ini penetapan tersangka dilakukan diam-diam. Sampai-sampai Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat juga tidak tahu.

Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya. Uang yang mengalir ke William cukup fantastis.

William merupakan tersangka baru kedua yang ditetapkan. Sebelumnya pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah  Makassar, Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.  Tata menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar.  Dana ini ditransfer Faradiba ke rekeningnya sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku, yang dibobol Faradiba Yusuf.

Penetapan Tata Ibrahim dan William Ferdinandus menambah jumlah tersangka menjadi delapan orang. Enam tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan lebih dulu ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

Baca Juga: Nasib Kasus Repo Bank Maluku

Sesuai petunjuk tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan empat orang menjadi tersangka baru kasus BNI 46 Ambon. Mereka adalah Direktur Utama PT. Dharma Indah Jhony de Queljoe alias Siong,  Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf, pejabat Devisi Humas BNI Kan­tor Wilayah Makassar Tata Ibra­him dan Teller BNI Ambon, Natalia Kilikily. Namun hanya Tata Ibrahim yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa Siong diminta jaksa untuk ditetapkan sebagai tersangka?. Jaksa menemukan fakta hukum adanya uang hampir Rp 49 miliar mengalir ke rekening Siong. Uang yang ditransfer oleh Faradiba Yusuf  itu, diklaim oleh Siong sebagai cashcback atas program deposito yang ia ikuti di BNI Ambon.  Tetapi jaksa penilaian lain. Uang itu justru berasal dari Rp 58,9 miliar yang dibobol Faradiba.  Besaran cashcback yang diterima Siong dari Faradiba juga dinilai tak wajar.

Selain Siong, jaksa juga meminta Danny Nirahua. Sebab, selama ini ia menguasai dan menikmati hasil kejahatan Faradiba Yusuf. Sementara Natalia Kilikily juga turut menikmati uang hasil pembobolan BNI. Ia menerima Rp 900 juta dari Faradiba. Natalia memang mengembalikan uang tersebut, namun terlambat, karena kasus sudah di tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, pengembangan penyidikan kasus pembobolan BNI masih terus dilakukan. Penyidik masih memper­kuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain. Ia mastikan akan ada tersangka lagi, bahkan bisa tiga orang. Ia menyatakan hal tak sekali. Kini publik mempertanyakan janji polisi untuk mengumumkan para tersangka baru itu.

Kita berharap Kapolda dan Direktur Reskrimsus yang baru punya komitmen yang sungguh untuk menuntaskan skandal korupsi di BNI Ambon dengan menjerat siapapun tanpa tebang pilih. (*)