DOBO, Siwalimanews – Mengancam Octovianus Kesaulya, Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru Rabu (20/10). Laporan pengaduan warta­wan Harian Siwalima resmi disampaikan dan diterima anggo­ta piket SPKT, Bripka M. Tuakia dan Brip­tu Rano Usuli di SP­KT Polres Aru.

Laporan berisikan tiga halaman dan di­sertai barang bukti re­kaman berupa satu buah flashdisk, foto­copy KTP, Id Card dan lampiran foto bukti tanda tangan pembayaran honor petugas Covid-19 UPP Kelas III Dobo telah diserahkan kepada anggota SPKT kemudian dilanjutkan kepada piket reserse, Bripka Irsan.

Berdasarkan penjelasan Bripka Irsan, surat pengaduan akan dilan­jut­kan ke Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto kemudian disposisinya ke unit mana yang akan menanganinya.

Terkait pengancaman kepada Ke­saulya, Ketua DPD Partai Berkarya Ka­bupaten Kepulauan Aru, Jan Apa­lem meminta Polres Aru sece­pat­nya lakukan proses hukum.

Hal tersebut di tegaskan Apalem kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/10) di Dobo. Apalem mengata­kan, Polres Aru secepatnya lakukan proses hukum terhadap Amali, ka­rena laporan pengaduan pelapor sudah di tangan kepolisian.

Baca Juga: Tuding Direskrimum Peras, Korban Sodorkan Bukti

“Saya harapkan agar ketika lapo­ran polisi (LP) diterima dan disposisi Kapolres Aru kepada unit yang me­na­nganinya, segera lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pengancaman yang di lakukan kepala UPP kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali bukan saja kepada war­tawan Harian Pagi Siwalima semata, akan tetapi mengena pada semua pekerja jurnalis di Aru secara umum.

“Ini bukan saja pengancaman, tetapi juga tindakan menghalang-halangi bahkan melecehkan peker­jaan jurnalis, sehingga saya meng­harapkan proses hukum terhadap kepala UPP Kelas III Dobo segera di lakukan,” tandasnya.

Apalem menyayangkan Katjo Amali yang membawa-bawa nama suku saat melayangkan ancaman kepada wartawan.

“Ancaman pakai bawa-bawa nama suku Bugis itu maksudnya apa. Apakah mau mengadu dombakan antara suku Bugis dan Ambon. Jangan masalah pribadi atau dinas disangkut pautkan dengan suku, ini sama saja provokasi. Olehnya, saya sangat mengharapkan agar Polres Aru segera proses masalah ini se­suai dengan hukum yang berlaku,” pintanya.

Lecehkan Profesi

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Maluku, Hamdi Jempot mengatakan, ancaman yang dilayangkan Kepala UPP Kelas III Dobo Moh. Katjo Amali kepada wartawan Siwalima di Dobo, Octo­vianus Kesaulya sangat melecehkan profesi wartawan di Maluku.

Jempot menjelaskan, ancaman yang dilakukan Amali kepada war­tawan Siwalima saat hendak mela­kukan konfirmasi terkait belum dila­kukan pembayaran honor petugas UPP III yang masuk dalam tim Covid-19 di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sangat tidak dibenarkan, sebab wartawan dilindungi saat me­laksanakn tugas jurnalistiknya.

“Dalam menjalankan tugas seba­gai seorang jurnalistik, wartawan Siwalima telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang di­amanatkan dalam UU dengan mela­kukan konfirmasi atas sebuah infor­masi yang diterima kepada pihak Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Apa­lagi, persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan masalah dana covid-19 yang bersumber dari ang­garan negara, sehingga harus dila­kukan secara transparan dan jika tidak, maka fungsi pengawasan jurnalistik akan hadir untuk me­mastikan anggaran covid-19 tidak disalahgunakan,” jelasnya kepada Siwalima Rabu (20/10).

Menurut Jempot, pendanaan ma­salah Covid-19 bersumber dari dana negara, olehnya butuh transparansi pengelolaan anggaran tersebut. “Kenapa honor belum dibayarkan, disitulah tugas jurnalistik untuk melakukan pengawasan karena berkaitan dengan dengan anggaran negara,” tegasnya.

Dijelaskan, jika anggaran yang digunakan bersumber dari dana pribadi maka tidak ada urusannya dengan tugas jurnalistik, sebab jurnalistik menjalankan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Selain itu, perbuatan yang dila­kukan telah mengandung unsur tindak pidana berupa perbuatan intimidasi terhadap wartawan de­ngan membawa sukuisme kedalam persolan, sehingga telah mengan­cam dan melukai kemerdekaan pers dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polisi harus memproses laporan karena melakukan tugas jurnalistik yang disertai ancaman terhadap keselamatan jurnalistik maka wajib diproses,” cetusnya.

Ancam

Sebelumnya diberitakan, merasa tidak nyaman saat dikonfirmasi terkait pembayaran honor petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Kepala UPP Katjo Amali naik pitam dan balik mengancam wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya.

Untuk diketahui, honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sampai saat ini belum diterima.

Saat dikonfirmasi Senin, (18/10) melalui telepon selulernya, Katjo Amali dengan angkuhnya mengatakan bukan menjadi urusan wartawan.

“Itu urusan internal saya, jadi jangan campuri ya, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya baru saya anu kamu nanti eee,” ancamnya yang kemudian mematikan telepon genggamnya.

Kasus belum dibayarkan honor petugas UPP Kelas III Dobo mulai terkuak sejak September 2021 lalu. Ketika itu, ada pegawai UPP Kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka akibat hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.

Menurut beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang meminta namanya tidak di korankan mengaku, berdasarkan bukti tanda tangan terlampir kemudian dijumlahkan, maka yang harus diterima per orang sekitar Rp 7 juta lebih. Sayangnya, mereka hanya dibayarkan Rp 2 juta.

Beberapa kali para petugas UPP itu menanyakan kekurangan honor mereka ke Katjo Amali, namun tidak mendapatkan respon. Merasa dirinya terancam, Kesaulya bersama rekan-rekan wartawan lainnya melakukan pengaduan ke Polres Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (S-25)