Anak Negeri Passo Tolak Penetapan Saniri Negeri
AMBON, Siwalimanews – Anak Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon menolak penetapan Saniri Negeri terkait dengan penetapan dua mata rumah parenta di Negeri Passo, dimana saat Rapat Paripurna Saniri Negeri Passo yang dilaksanakan di Kantor Negeri Passo, Senin (14/6) telah menetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo yakni mata rumah parenta dari Soa Koli (Simauw) dan mata rumah parenta dari Soa Moni (Sarimanella).
Kepala Soa Koli Elvis Parera menegaskan jika pihaknya menolak dengan keras penetapan Saniri Negeri Passo untuk dua mata rumah parenta di Negeri Passo.
“Kita tidak setuju kalau ada dua mata rumah parenta di Negeri Passo dan kita menolak dengan tegas penetapan Saniri Negeri,” tandas Parera, kepada wartawan, di Rumah Raja Simauw, Passo, Selasa (15/6).
Menurutnya, jika Marthen Sarimanella pernah menjabat di Negeri Passo itu hanya sebagai kepala desa dan bukan sebagai raja sementara saat ini statusnya adalah negeri.
“Marthen Sarimanella itu menjadi kepala desa karena mendapatkan rekomendasi dari kita Soa Koli yang merupakan soa parenta,” ujarnya.
Baca Juga: 189 PNS Segera Ikut PrajabatanSelain itu, salah satu anak adat Negeri Passo, Benoni Latupella mengatakan, walaupun dirinya merupakan turunan dari Soa Moni tapi saat ini mewakili anak adat Negeri Passo juga menyatakan tidak setuju dengan dua mata rumah parenta di Negeri Passo dan hanya satu mata rumah parenta yakni mata rumah Simauw dari Soa Koli.
“Saya tidak setuju dengan keputusan Saniri Negeri yang menetapkan dua mata rumah parenta dan sebagai anak adat negeri dari Negeri Passo tidak pernah setuju itu karena di Negeri Passo itu hanya satu mata rumah parenta,” tegasnya.
Senada dengan itu Kepala Soa Rinsama, Reinhard Risampessy mengatakan, selaku kepala soa Rinsama menolak dengan tegas penetapan Saniri Negeri Passo untuk dua mata rumah parenta di Negeri Passo karena sejak pemerintahan dulu dan sejarah serta hukum adat maupun Perda Nomor 8,9,10 tahun 2017 menjadi payung hukum namun Saniri Negeri telah melangkahi hukum adat dan Perda tersebut.
“Saya atas nama Soa Rinsama menolak dengan tegas keputusan Saniri Negeri yang menetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo karena di Negeri Passo ini hanya satu mata rumah parenta, yakni keluarga Simauw. Dan secara nyata ketua dan sekretaris Saniri Negeri telah melangkahi hukum adat serta Perda Nomor 8,9,10 tahun 2017,” cetus Risampessy.
Sementara itu salah satu anggota Saniri Negeri Wellem Tomaluweng yang berasal dari Soa Rinsama juga mengaku kecewa terkait dengan keputusan yang telah ditetapkan padahal dirinya bersama dua saniri lainnya tidak setuju yakni Herman Simauw dan Ronny Titaheluw.
“Kemarin kami sudah sampaikan agar proses penetapan mata rumah parenta ini dipending dulu sampai ada keputusan terhadap proses hukum di PN Ambon namun permintaan kami tidak digubris namun ketua dan sekretaris saniri negeri tetap bersih keras untuk proses penetapan harus jalan walaupun ada penolakan dari kami bertiga,” beber Tomaluweng.
Sebelumnya diberitakan, aksi protes yang dilakukan masyarakat Negeri Passo, mewarnai penetapan mata rumah parenta di Negeri Passo.
Pasalnya, proses gugatan sementara dilakukan di PN Ambon namun Saniri Negeri Passo menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan mata rumah parenta, yang dilaksanakan di Kantor Negeri Passo, Senin (14/6).
Aksi protes dilakukan oleh kubu mata rumah Koli itu berlangsung di depan Kantor Pemerintah Negeri Passo dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian maupun anggota TNI dan satu warga Negeri Passo, Bartolo Tuatanassy diamankan anggota polisi sektor Baguala, lantaran membuat tindakan anarkis, dengan memukul kaca jendela kantor negeri.
Mereka tidak setuju Saniri Negeri yang diketuai Felix Tuhilatu itu menetapkan dua mata rumah parenta yakni mata rumah parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella).
Menurut salah satu warga, Milano Maitimu, mata rumah Moni tidak berhak untuk ditetapkan sebagai mata rumah parentah di Negeri Passo. “Negeri Passo merupakan negeri adat dan hanya satu mata rumah parenta yakni Simauw dan Sarimanella tidak mempunyai hak untuk memerintah di Negeri Passo,” teriak Milano.
Milano menuding adanya konspirasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Saniri Negeri sehingga menetapkan dua mata parenta di Negeri Passo. Padahal berdasarkan sejarah mata rumah Moni tidak bisa memerintah sebagai raja karena Negeri Passo merupakan negeri adat.
“Penetapan ini tidak sah, mestinya menunggu dulu keputusan pengadilan karena saat ini sementara digugat di PN Ambon,” tandasnya.
Ketua Saniri Negeri Passo, Felix Tuhilatu mengatakan, berdasarkan hasil keputusan bersama yang digelar dalam Rapat Paripurna maka telah ditetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo yakni mata rumah parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella), yang dituangkan dalam berita acara.
“Setelah mendengar berbagai saran, usul dan diskusi secara bersama serta berpedoman pada dokumen presentasi adat dari masing-masing Soa Adat yakni Soa Koly, Moni dan Rinsama dan berdasarkan kesimpulan dari MJ Saptenno selaku Akademisi Unpatti maka telah ditetapkan dua mata parenta di Negeri Passo,” jelasnya.
Tuhilatu menambahkan, dengan adanya putusan Saniri Negeri yang telah menetapkan dua mata rumah parenta maka selanjutnya Saniri Negeri akan melakukan rapat lanjutan.
Disinggung soal adanya gugatan yang diajukan di PN Ambon, Tuhilatu secara tegas menyampaikan dalam Rapat Paripurna Saniri Negeri itu jika dirinya sudah berkonsultasi dengan Pemkot Ambon dan diputuskan untuk proses penetapan mata rumah parenta ini tetap jalan.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Walikota dan diputuskan untuk proses penetapan ini tetap jalan sambil mengikuti proses hukum yang sementara berlangsung di PN Ambon,” tandasnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna Saniri Negeri Passo, yang diikuti oleh delapan Saniri Negeri itu juga berlangsung alot karena diwarnai interupsi.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Saniri, Felix Tuhilatu didampingi Sekretaris Saniri, Jerry Saherlawan diawali dengan pembacaan tata tertib kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berita acara, daftar hadir, notulen rapat, serta dokumentasi dari masing-masing soa masing-masing Soa Koli, Soa Moni dan Soa Rinsama, dimana dari hasil rapat soa Koli menetapkan mata rumah parenta adalah Simauw, Soa Moni menetapkan mata rumah parenta adalah Sarimanella dan Soa Rinsama tidak menetapkan mata rumah parenta.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan hasil kajian dari MJ Saptenno selaku akademisi Hukum Unpatti dan berdasarkan berbagai saran, usul dan diskusi secara bersama serta berpedoman pada dokumen presentasi adat dari masing-masing Soa Adat yakni Soa Koly, Moni dan Rinsama dan berdasarkan kesimpulan dari MJ Saptenno selaku Akademisi Unpatti maka telah ditetapkan dua mata parenta di Negeri Passo sebagaimana hasil voting masing-masing untuk satu mata rumah parenta memperoleh 3 suara masing-masing dari Saniri Negeri Rony Titariuw, Wellem Tomaluweng dan Herman Simauw sementara voting untuk dua mata rumah parenta memperoleh lima suara masing-masing dari Felix Tuhilatu, Jerry Saherlawan, Corneles Pattiwael, Paulus Wattimury dan Ivan Latupella. (S-16)
Tinggalkan Balasan