Anak Aniaya Ibu Kandung Ditahan Polisi
AMBON, Siwalimanews – Patrik Hehanussa, pemuda berusia 22 tahun ini tega menganiaya ibu kandungnya Fransina Hehanussa (50), Minggu (13/9) lalu ditahan Polres Malteng, Selasa (15/9).
Patrik sebelum ditahan, ditetap sebagai tersangka dengan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam subsider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun
“Tersangka kita tahan di Rutan Mapolres sejak pukul 14.15 WIT. Tersangka dijemput di RSUD Masohi, setelah dilakukan konsultasi dokter atas kondisi kesehatan tersangka yang sempat dihajar warga Waraka pada saat kejadian perkara Minggu kemarin. Dokter memperbolehkan tersangka melalui penanganan rawat jalan. Sehingga sekitar pukul 14.15 WIT yang bersangkutan dijemput dan ditahan penyidik di Rutan Mapolres,” jelas Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi kepada wartawan di Masohi, Selasa (15/9).
Kapolres mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan sejumlah saksi menyimpulkan kuatnya dugaan penganiayaan membuat penyidik langsung menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka utama, dibalik insiden yang nyaris menewaskan ibu kandungnya sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, maka penyidik baik dari Polsek yang diback-up oleh Serse Polres resmi menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Saksi Ahli: Perampasan Jenazah Langgar Aturan ProtokolIa menyebutkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap ibu kandungnya terjadi pada Minggu (13/9). Berdasarkan keterangan ayah terdakwa, kejadian itu terjadi usai ibadah Minggu. Saat itu korban baru pulang ibadah Minggu dari gereja Negeri Waraka, sesampainya dirumah, korban melihat tersangka sedang menyiapkan pakaian dalam. korban menanyakan kepada anaknya,hendak kemana, Tersangka kemudian mengaku akan berangkat ke Ambon.
“Mau kemana kamu, jawab pelaku ke Ambon. Mendengar jawaban anaknya korban melarang dengan alasan harus ada surat jalan serta surat keterangan sehat dari puskesmas, sebab kalau tidak pasti akan ditahan petugas. Meski ibunya melarang, tersangka tetap ngotot berangkat sembari meminta uang dari ibunya,” ujar Hengky, ayah terdakwa.
Singkatnya, korban tidak memberikan uang sesuai permintaan tersangka. Mendengar alasan ibunya tidak ada uang, pelaku kemudian berontak dan memukul ibunya. Korban sempat melarikan diri namun tersangka mengejar korban dengan sebilah parang dan membacok ibunya sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami luka potong pada bagian kepala dan lengan.
Melihat kejadian itu, warga langsung mengejar korban dan memukulnya, namun beberapa saat kemudian korban berhasil melarikan diri dan akhirnya diamankan petugas TNI dan Polri. (S-36)
Tinggalkan Balasan