AMBON, Siwalimanews – Patrik Hehanussa, pemuda ber­usia 22 tahun ini tega menganiaya ibu kandungnya Fransina Heha­nu­ssa (50), Minggu (13/9) lalu di­tahan Polres Malteng, Selasa (15/9).

Patrik sebelum ditahan, ditetap sebagai tersangka dengan mela­nggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam sub­sider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHPidana dengan an­caman hukuman diatas lima tahun

“Tersangka kita tahan di Rutan Mapolres sejak pukul 14.15 WIT. Tersangka dijemput di RSUD Ma­sohi, setelah dilakukan konsultasi dokter atas kondisi kesehatan tersangka yang sempat dihajar warga Waraka pada saat kejadian perkara Minggu kemarin. Dokter memperbolehkan tersangka mela­lui penanganan rawat jalan. Se­hingga sekitar pukul 14.15 WIT yang bersangkutan dijemput dan ditahan penyidik di Rutan Mapol­res,” jelas Kapolres Maluku Te­ngah, AKBP Rosita Umasugi kepada wartawan di Masohi, Selasa (15/9).

Kapolres mengungkapkan, ha­sil penyelidikan sementara dan pemeriksaan sejumlah saksi me­nyimpulkan kuatnya dugaan peng­aniayaan membuat penyidik lang­sung menetapkan Patrik Heha­nusa sebagai tersangka utama, di­balik insiden yang nyaris mene­waskan ibu kandungnya sendiri.

“Dari hasil pemeriksaan sejum­lah saksi, maka penyidik baik dari Polsek yang diback-up oleh Serse Polres resmi menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Saksi Ahli: Perampasan Jenazah Langgar Aturan Protokol

Ia menyebutkan, tindakan pe­nganiayaan yang dilakukan ter­sangka terhadap ibu kandungnya terjadi pada Minggu (13/9). Ber­dasarkan keterangan ayah ter­dakwa, kejadian itu terjadi usai ibadah Minggu. Saat itu korban baru pulang ibadah Minggu dari gereja Negeri Waraka, sesam­painya dirumah, korban melihat tersangka sedang menyiapkan pakaian dalam. korban menanya­kan kepada anaknya,hendak ke­mana, Tersangka kemudian me­ngaku akan berangkat ke Ambon.

“Mau kemana kamu, jawab pelaku ke Ambon. Mendengar jawaban anaknya korban melarang dengan alasan harus ada surat jalan serta surat keterangan sehat dari puskesmas, sebab kalau tidak pasti akan ditahan petugas. Meski ibunya melarang, tersangka tetap ngotot berangkat sembari meminta uang dari ibunya,” ujar Hengky, ayah terdakwa.

Singkatnya, korban tidak membe­rikan uang sesuai permintaan ter­sangka. Mendengar alasan ibunya tidak ada uang, pelaku kemudian berontak dan memukul ibunya. Kor­ban sempat melarikan diri namun tersangka mengejar korban dengan sebilah parang dan membacok ibunya sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami luka potong pada bagian kepala dan lengan.

Melihat kejadian itu, warga lang­sung mengejar korban dan memu­kulnya, namun beberapa saat ke­mudian korban berhasil melarikan diri dan akhirnya diamankan petugas TNI dan Polri. (S-36)