AMBON, Siwalimanews – Gara-gara mabuk dan tak mampu kendalikan nafsu bejatnya, pria 35 tahun berinisial M. ini tega memperkosa anak kandungnya berusia 5 tahun.

Mirisnya, perbuatan yang dilakukan pelaku saat dibawah pengaruh alkohol bukan hanya sekali, namun berulang.

Kasi Humas dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu (29/6) menjelaskan, kejadian pertama terjadi sekitar bulan Mei Tahun 2022 di Rumah Pelaku, tepatnya di dalam kamar tidur, saat itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, lalu langsung membangun­kan korban, setelah korban terba­ngun Pelaku langsung menyetubuhi korban yang adalah darah daging­nya sendiri.

“Pelaku ini dalam keadaan mabuk saat pulang langsung membangun­kan anaknya dan menyetubuhi­nya,”jelas Utomo.

Tak hanya sekali, Pelaku juga melakukan hal yang sama pada 18 Juni 2022 di tempat yang sama, saat itu pelaku  juga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Eks Raja & Bendahara Negeri Tulehu ke Rutan

Akibat kejadian tersebut, korban menceritakan kisah memalukan itu kepada keluarganya. Tak terima. ke­luarga korban selanjutnya melapor ke Polresta Ambon untuk proses hukum.

Usai mendapat laporan, pelaku langsung diamankan dikediaman­nya, Sabtu (25/6) dan ditetapkan tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon.

“Yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka, dan dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak Menjadi UU deng­an ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. (S-10)