AMBON, Siwalimanews – Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku (AMJAR) meminta dilakukan pengusutan penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketua AMJAR Maluku Abdullah Basafin mengungkapkan persoalan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru telah menjadi isu yang menyita perhatian publik.

Bahkan, Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku telah meminta Kejaksaan Negeri Aru untuk melakukan pengusutan terkait dengan penggunaan dana Covid-19 yang diduga terjadi penyimpangan.

Namun, sayangnya sampai dengan saat ini Kejari Aru belum juga melakukan pengusutan guna mendapatkan titik terang terkait dugaan ini.

“Salah satu kasus yang menjadi perhatian kita yakni dugaan penyimpangan dana Covid-19. Kita sudah minta Kejari Aru untuk mengusut kasus ini tapi belum ada tindakan,” kesal Abdullah kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/1).

Baca Juga: KONI Maluku Buka Pendaftaran Balon Ketum

Akibat dari kelambanan Kejari, AMJM akui Abdullah telah melakukan aksi demonstrasi di Kejati Maluku, Jumat (17/1) lalu.

Dalam aksi itu, mereka meminta Kejati melakukan mengawasi terus proses penanganan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Prinsipnya kita meminta agar Kejati terus pantau kinerja Kejari agar segera diselesaikan,” jelasnya.

Sementara terkait indikasi adanya kerugian negara dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Tunguwatu-Gorar-Lau-Kobraur-Nafar yang diduga merugikan daerah Rp11,3 miliar pada APBD Aru tahun 2018.

Ia memastikan informasi tersebut tidak benar sebab telah dilakukan pengembalian kelebihan bayar kepada kas daerah.

Hal ini dibuktikan dengan data yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru yang pada intinya memastikan tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan proyek jalan tersebut.

“Kami telah melihat langsung dokumen dari inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dan memang tidak ada kerugian disitu karena sudah ada pengembalian kelebihan bayar oleh kontraktor,” tegasnya. (S-07)