AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon segera di-usulkan untuk penerapan pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk menuju ke tahap itu berbagai persiapan  tengah dilakukan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.

Sekda Maluku, Kasrul Se­lang kepada wartawan menga­takan, alasan Pemprov Malu­ku mengusulkan ke pemerin­tah pusat penerapan PSBB di Kota Ambon, lantaran Ambon sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19.

“Pertimbangan usulan pe­nerapan PSBB ke pemerintah pusat, dikarenakan Ambon saat ini sudah masuk zona merah Covid-19,” ungkap Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4).

Kasrul mengaku Selain Ambon zona merah, Malteng, Buru dan Bursel juga sudah masuk zona kuning. Ambon juga tambah Kasrul pasien terkonfirmasi positif Corona terus bertambah. ”Dengan bertam­bahnya dua warga Kota Ambon kembali positif terpapar Corona, maka Kota Ambon dipastikan akan berlakukan PSBB. Jadi penerapan PSBB ini khusus untuk Kota Ambon saja,” ungkap Kasrul.

Menurutnya, Pemprov Maluku sudah melakukan rapat dengan Pemkot Ambon terkait pengusulan PSBB ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Tegang, Saat 17 ABK Sejahtera Tiba di Dobo

Untuk penerapan PSBB ada ke­empat kriteria yang harus dipenuhi yakni epidemiologi, kesiapan kebu­tuhan dasar, kesiapan keuangan dan kesiapan operasional. Rencananya dalam minggu ini usulan penerapan PSBB akan disampaikan ke Kemen­terian Kesehatan.

“Dalam minggu ini kita usul ke Kementerian Kesehatan untuk pemberlakukan PSBB di Kota Ambon,” ujarnya.

Ditanya soal empat kriteria yang harus disiapkan, Kasrul mengaku semuanya saat ini sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Maluku. Selain itu, sosialisasi terkait penerapan PSBB juga sudah mulai dilakukan, karena hanya ditingkatkan dari Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR)  menjadi PSBB.

“Jadi kita tingkatkan saja dari PSBR menjadi PSBB,” tegasnya.

Dan penerapan PSBR, akui Kasrul, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diberlakukan di daerah lain. Ketika diberlakukan maka dilakukan pembatasan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang terdampak langsung pemberlakuan kebijakan tersebut. “Jadi sebenarnya secara de facto, sudah kita jalankan PSBB, dimana kita sudah kasih sembako, sudah ada pembatasan, tinggal de jure, saja yang belum,” beber Kasrul.

16 Terkonfirmasi Positif

Secara keseluruhan jumlah pasien terkonfirmasi di Kota Ambon sebanyak16 orang.

Pasien-pasien itu terdiri dari pasien 01, 02, 04, 05, 06, 07, 11, 12, 13,14, 15, 18, 19, 20, 21 dan 22. Dari jumlah itu urai Kasrul, terdapat delapan orang berasal dari Kota Ambon dan sudah dinyatakan sembuh yakni pasien 01, 02, 04, 05, 07, 11, 13 dan 14. Sedangkan sisanya yang belum sembuh sebagian Kota Ambon, Malteng, Buru dan Bursel.

Olehnya tambah Kasrul, penerapan PSBB untuk Kota Ambon akan dilakukan dengan baik, dan teknisnya sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota. (S-39)