AMBON, Siwlaimanews – Pemerintah Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat absen saat penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Unaudited ke BPK perwakilan Maluku, Senin (24/3).

Sementara LKPD yang sudah diterima BPK Perwakilan Maluku dari Pemprov Maluku, Kabupaten Bursel, Kabupaten Malra, Kepulau­an Aru, MBD, SBT, Kota Tual dan Kabupaten Malteng, KKT dan Kabupaten Buru.

Penyerahan LKPD Unaudited berlangsung di Auditorium lantai 3 gedung BPK Maluku, di Kawasan Passo Negeri Lama, Senin (24/3).

Pantauan Siwalima, penyerahan LKPD Pemprov Maluku diserahkan oleh Sekda Sadali le dan diterima Kepada BPK Perwakilan Maluku Andriyanto yang dihadiri sejumlah bupati dan walikota.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewe­rissa dalam sambutan yang dibaca­kan Sadli memberikan apresiasi kepada BPK atas sinergi yang tetap mengedepankan independensi, pro­fesionalisme, dan objektivitas dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Baca Juga: Berbagi Takjil, Wujud Toleransi GAMKI Maluku

“Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewu­judkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Lewerissa.

Hal ini juga, sejalan dengan visi kepemimpinan 2025-2030 yang di­tuangkan dalam “Sapta Cita Gu­bernur Maluku”, khususnya pada aspek peningkatan tata kelola pe­merintahan dan pelayanan masya­rakat.

Olehnya laporan keuangan bukan sekadar formalitas, tetapi mencer­minkan kinerja pemda serta keper­cayaan masyarakat kepada peme­rintah.

Untuk itu, pentingnya menindak­lanjuti rekomendasi dari BPK untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mencapai opini terbaik dalam audit.

“Dengan penyerahan LKPD, kami harap dapat memperbaiki sistem tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku BPK, I Warsaya dalam sambutan mengaku LKPD merupakan kewajiban pemda.

Pihaknya juga memberi apresiasi kepada pemda yang telah menyampaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Menurutnya, Tahun 2024, sebagian besar pemda dapat menyampaikan di awal dan akhir bulan Maret ada 10 pemda.

“Tahun ini penyampaian LKPD dapat dilaksanakan menjelang berakhirnya bulan Maret Tahun 2025,” terangnya.

Namun demikian, masih terdapat dua pemerintah daerah yang belum menyerahkan laporan keuangan. BPK harap penyerahan laporan keuangan ini dapat menjadi salah satu wujud peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan serta auditabel.

“Setelah LKPD Unaudited diterima oleh BPK, maka BPK akan dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Pemeriksaan laporan keuangan, lanjutnya merupakan suatu rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang terdiri dari pemeriksaan interim dan terinci.

Diakui,  pemeriksaan Interim telah dilakukan selama 40 hari mencakup Persiapan Pemeriksaan 10 hari dan 30 hari pemeriksaan di lapangan (Februari-Maret).

“Pemeriksaan rinci akan dilakukan setelah menerima LKPD Unaudited dari Bulan April hingga Mei selama 30 hari,” jelasnya.

“Untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan ke BPK, pemda terlebih dahulu melakukan reviu oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitik antara akun dan antar laporan. Olehnya itu, bersamaan dengan pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban bantuan partai politik. (S-26)