Amahoru Diberi Rangkap Jabatan, Bupati Bakal Didemo
BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, bakal didemo oleh sejumlah OKP lantaran telah menetepkan Ahmat Quadry Amahoru sebagai Staf Ahli Bupati dan Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).
Pengurus LSM Kibar Maluku Marto Zain Warat menilai, pengangkatan Amahoru untuk merangkap dua jabatan sekaligus ini dinilai ada kepentingan tertentu, pasalnya, tugas yang dijalaankan pada Dinas PRKP sudah tidak efisiens bahkan tak miliki prestasi.
“Kam akan lakukan aksi demo terhadap bupati, lantaran telah tetepkan Amahoru sebagai staf ahli bupati dan Plt pada Dinas PRKP,” tandas Warat.kepada Siwalimanews di Bula, Rabu (18/9).
Dalam kasi demo nanti, kata Warat, untuk menuntut bupati agar tidak mendefenitifkan Amahoru sebagai kadis definitif pada Dinas PRKP. Selain itu, juga menuntut Untuk tidak melantik Amahoru sebagai Kepala dinas didinitif, namun menetapkan Amahoru sebagai Staf Ahli Bupati sesuai SK Bupati tertanggal 21 Desember 2017.
Disamping mendesak bupati terkaita dengan rangkap jabatan, Amahoru juga akan menerima “Kado Spesial” dari LSM Kibar tentang kinerjanya selama ini. Penolakan rangkap jabatan ini, sangat membuka ruang bagi siapa saja yang memimpin untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Danyonmarhanlan IX Minta Anggota Tingkatkan Disiplin“Banyak yang terjadi di indonesia, rangkap jabatan sangat membuka peluang bagi siapa saja yang memimpin untuk lakukan dugaan tindak pidana korupsi.untuk itu kita minta agar rangkap jabatan ini tak boleh ada,” cetusnya. (S-47)
Tinggalkan Balasan