Aliansi Taniwel Kembali Seruduk Kantor Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Taniwel Raya (Antara) kembali menyeruduk kantor Gubernur Maluku, Kamis (8/10) menolak keberadaan PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Sebelum mendatangi kantor gubernur, massa berkumpul di samping tribun Lapangan Merdeka dan melakukan prosesi adat sekitar pukul 10.00 WIT.
Massa pendemo yang dipimpin Koordinator Lapangan Remon Nauwe itu tiba di pintu masuk halaman kantor gubernur di bagian sisi kiri, Jalan Pattimura sekitar pukul 10. 45 WIT.
Tuntunan mereka masih sama seperti aksi mereka akhir bulan September lalu, yakni menolak tambang marmer yang akan dikelola PT GMNI di petuanan hutan adat Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Massa pendemo datang dengan mengenakan pakaian hitam dengan ikat kepala berwarna merah.
Baca Juga: Plt Direktur RSUD Haulussy Harus Maksimal BekerjaSejumlah pamflet dibawa yang diantaranya bertuliskan, tolak tambang marmer di Taniwel, hutan adat hilang perawan investor menari-nari, kedaulatan masyarakat adat-kedaulatan negara, #Save Taniwel, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat-hukum adat, namun gubernur tidak menghormatinya, dan #Gubernur gadai tanah masyarakat adat
Ketika tiba, ternyata pintu pagar sudah ditutup oleh petugas Satpol PP. Massa emosi dan beramai-ramai menariknya, dan pintu pun patah menjadi dua bagian.
Sekitar 30 menit melakukan orasi, barulah Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ditemani Kadis Lingkungan Hidup Roy Siauta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Syuryadi Sabirin menemui para pendemo.
Setelah dilakukan negosiasi, mereka mempersilakan puluhan pendemo untuk masuk ke halaman depan kantor gubernur.
“Kenapa kami datang kembali karena Pemprov Maluku terlalu condong ke investasi sehingga kami datang membawa fakta dan bukti yang lain bahwa benar ada penolakan dari masyarakat,” tegas penanggung jawab aksi demo, Harun Batayane.
Bukti tambahan yang diserahkan berupa protes masyarakat dari tiga negeri dalam bentuk video dan gambar. Mereka berharap gubernur ketika mengambil kebijakan harus melihat aspirasi masyarakat agar menghindari konflik.
Usai menyampaikan aspirasi mereka, wakil gubernur mengatakan akan memanggil PT GMI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Taniwel.
“Kasih kesempatan kita kaji aspirasi ini, lalu kita panggil investor sampaikan adanya keluhan atau penolakan dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Pemerintah provinsi, kata Orno, ada dalam posisi netral dan tidak mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan satu belah pihak saja, dalam hal ini investor.
“Pemprov berpihak kepada rakyat, tentunya dengan prinsip aturan yang berlaku, jadi tolong kasih kepercayaan buat kami,” tandasnya.
Sementara Kadis Penanaman Modal PTSP Syuryadi Sabirin, kepada demonstran menjelaskan, Pemprov Maluku melalui gubernur mengeluarkan wilayah ijin usaha pertambangan (WIPU) berdasarkan tiga persyaratan dari Pemkab SBB.
Tiga persyaratan yakni, perusahaan memiliki nomor induk berusahaan, perusahaan memiliki Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Tata Ruang, RT/RW berdasarkan rekomendasi dari Bupati SBB.
“Pemprov menyetujui berdasarkan kajian dari kabupaten sebagai yang punya wilayah, sehingga keluarnya wilayah isin usaha pertambang oleh pak gub berdasarkan surat yang tadi itu,” jelas Sabirin.
Sekalipun ada izin wilayah usaha pertambangan, menurut Sabirin, masih ada tahapan lanjutan lagi sebelum sampai pada pengoperasian atau produksi, yakni izin Amdal dari Pemprov Maluku.
Dalam tahapan ini, dinas teknis akan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, sehingga memungkinkan jika adanya penolakan, maka izin operasi tidak akan dikeluarkan.
“Tahap berikut untuk mengeluarkan izin operasi mereka harus meminta izin Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk Amdal, nanti kita akan libatkan tokoh masyarakat tokoh adat disana. Jadi kalau masyararakat menerima ya dilanjutkan, jika tidak izinnya tidak akan kami keluarkan,” ujar Sabirin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy C Siauta menambahkan, Amdal PT GMI disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB.
“Kerena mereka tidak punya komisi Amdal, kami yang di minta tolong untuk bersama-sama menyusun namun hasilnya akan kita serahkan ke Pemkab SBB. Kalau menerima atau menolak amdal maka Pemkab SBB harus mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke publik bahwa menerima atau menolak,” jelas Siauta.
Nanti tambahnya dalam sidang amdal masyarakat akan dilibatkan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menolak atau menerima amdal yang sudah disusun. “Sidang amdalnya kita belum tahu kapan karena masih dalam proses sosialisasi,” jelasnya.
Usai mendengar penjelasan, massa pendemo membubarkan diri. (S-39)
Tinggalkan Balasan