AMBON, Siwalimanews – Aliansi anak Negeri Roho­moni, Kecamatan Pulau Ha­ruku, Kabupaten Maluku Te­ngah, mendesak agar pene­gak hukum menuntut bah­kan menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Mu­hammad Daud Sangadji, dalam perkara tindak pidana pertambangan Galian C.

Tuntutan itu disampaikan oleh Aliansi Anak Negeri Rohomoni saat menggelar aksi demo di Kantor Kejak­saan Tinggi Maluku, Selasa (29/10).

Dalam aksi tersebut, para demonstran meminta agar jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang bertindak se­bagai Penuntut Umum dalam perkara Pertambangan Ilegal Galian C dengan terdakwa Raja Negeri Rohomoni,  Mu­hammad Daud Sangadji dituntut hukuman yang maksimal.

“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Malu­ku Tengah yang mengangani perkara dugaan tindak pi­dana pertambangan galian C, dengan terdakwa Raja Rohomoni, Muhammad Daud Sangadji untuk menuntut terdakwa secara maksimal sesuai dengan fakta dan pengakuan terdakwa dalam persidangan, “pinta Koordinator aksi, Abdul Gafur Sangadji dalam aksi tersebut.

Untuk itu, ia berharap agar JPU dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai kinerjanya sebagai salah satu pilar penegak hukum yang adil bagi masyarakat. Dengan begitu, maka hak dari masyarakat adat Negeri Rohomoni yang mencari keadilan dapat terwujud dengan adanya tuntutan maksimal kepada terdakwa.

Baca Juga: Si Jago Merah Ngamuk, Dua Rumah di Ambon Terbakar

“Masyarakat adat Negeri Rohomoni berharap penuh kepada Jaksa Penuntut umum agar menuntut terdakwa dengan tuntutan yang maksimal, “pintanya.

Dalam aksi tersebut juga, Abdul Gafur Sangadji dan rekan-rekan meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara itu, pada waktunya akan menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada terdakwa.

“Kami berharap hukuman yang maksimal bisa diberikan kepada terdakwa oleh majelis hakim pada saatnya nanti. Harapan kami yang lain ialah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya, dan terbebas dari mafia peradilan seperti yang terjadi pada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, “pungkasnya.

Pantauan Siwalima, saat menggelar aksi di Kantor Kejati Maluku, para perwakilan pendemo kemudian ditemui oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Ardy menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan Aliansi Anak Negeri Rohomoni akan disampaikan ke pimpinan.

Usai menggelar aksi di Kejati Maluku, Aliansi Anak Negeri Rohomoni juga menggelar aksi yang sama di Kantor Pengadilan Negeri Ambon. (S-29)