AMBON, Siwalimanews – Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola pa­sar Mardika, tidak meme­nuhi panggilan tim pe­nyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kipe harus menjalani peme­riksaan pada Senin (5/8) namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfir­masi Siwalima, Rabu (7/8) mengakui, Kipe sakit sehingga tidak hadir untuk dimintai kete­ra­ngan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan pasar Mardika

Menurut Ardy pihaknya tak hanya fokus kepada Kipe karena ada pihak-pihak lain­nya yang akan dipanggil un­tuk memberikan keterangan.

“Kalau misalnya kedepan yang bersangkutan masih sakit, maka kita akan fokus untuk memeriksa saksi lainya sebab dalam kasus ruko Mardika itu ada pihak lainya juga yang belum diminta keterangan.

Baca Juga: Terbukti Narkoba, Dua Pemuda Ini Divonis 5 Tahun Bui

Sementara itu untuk melakukan pemanggilan ulang, lanjut Ardy, pihaknya masih menunggu koor­dinasi.

“Soal pemanggilan kembali ter­hadap yang bersangkutan, kita masih menunggu koordinasi,” ungkap Ardy.

Selain itu kata Ardy, ketidak­hadiran Kipe karena sakit juga bukan tanpa alasan, namun Kipe me­nyampaikan secara resmi kepada penyelidik, dengan melampirkan bukti keterangan dokter.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Dia juga memasukan bukti keterangan dokter sehingga kita tak bisa memaksakan untuk melakukan permintaan keterangan,” tuturnya.

Selanjutnya, tambah Ardy, pemanggilan akan dilakukan kembali jika Kipe telah sehat untuk kembali menjalani pemeriksaan.

“pemanggilan kembali jika yang bersangkutan telah sehat, sebab bukan hanya yang bersangkutan tetapi pihak lainya yang turut terlibat, kita akan jadwalkan pe­meriksaan terhadap mereka,” ujar Ardy.

Kipe Mangkir

Seperti diberitakan sebelumnya, Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola ruko Pasar Mardika mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku.

Kipe seharusnya diperiksa, Selasa (2/7) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan pasar Mardika, Kota Ambon oleh penyidik Kejati Maluku.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi Siwalima Selasa (2/7) di depan Kantor Kejati Maluku membenarkan pihaknya telah memanggil Kipe namun beralasan sakit.

“Iya, kita telah memanggil Kipe namun berhalangan hadir karena sakit,” ungkapnya.

Dijelaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam penge­lolaan pasar tradisional pasar Mardika, aset milik Pemerintah Provinsi Maluku diserahkan penge­lolaan ke pihak PT Bumi Perkasa Timur.

Dikatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang tengah berada di Jakarta.

“Besok kami ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi di sana,” tambah As­pidsus.

Untuk diketahui, Kipe sebelum­nya diperiksa penyidik Kejati Maluku pada, Jumat (14/6) lalu.

Dia diperiksa selama dua jam dan dihujani puluhan pertanyaan.

Kasus ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang me­nempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.­595.750.

Namun dari total nilai tersebut, BPT yang dikomandai Kipe, hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar saja dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada Tahun 2023.

Pansus juta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Selain itu, menurut Pansus mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.

Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum.(S-26)