Akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu Dipolisikan
MASOHI, Siwalimanews – Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Malteng, atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, Selasa (29/10).
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon dengan akronim KAWAL, Novian Kaman Tatuhey menjelaskan, laporan yang diadukan terkait adanya akun media sosial facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu yang menggunggah postingannya di Grup Gerbang Malteng.
Unggahan tersebut berisi berita hoaks yang berisi kampanye hitam dan mencemarkan nama baik paslon dengan nomor urut 4 tersebut.
“Kami dari Divisi Hukum dan Advoksi tim pemenangan paslon Zulkarnain Awat Amir atau Bang Ozan dan Mario Lawalata resmi melaporkan akun facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan yang dipostingnya di Grup Gerbang Malteng pada 29 Oktober 2024,” tulis Novian dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (29/10) malam.
Menurutnya, postingan akun Jazirah Leihitu Bersatu tersebut telah menyebar berita hoaks yang notabenenya sengaja dipolitisasi untuk menurunkan elektabilitas dari paslon Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata.
Baca Juga: Dikawal Ketat Bodyguard, Adik Murad Ismail Penuhi Panggilan Polisi“Ini juga secara tidak langsung menyerang harkat dan martabat Zulkarnain Awat Amir selaku calon Bupati Maluku Tengah,” tulis anggota DPRD dari PAN.
Novian menjelaskan, postingan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni, sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) pasal 45 A jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut Novian juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses pilkada dengan damai dan sehat tanpa menyebarkan berita hoaks ataupun ujaran-ujaran kebencian.
Sebagai informasi akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu pada 29 Oktober 2024 mengunggah salah satu postingannya di Grup Gerbang Malteng yang isi postingannya berisikan berita yang dianggap hoaks.
Adapun isi postingan tersebut yakni, “Pagi ini beta mengundurkan diri dari tim sukses Bang Ozan dan Bung Mario. beta seng bisa dukung calon pemimpin yg diduga memakai narkoba sabu sabu.
Ciri-ciri orang yg mengkonsumsi narkoba sabu sabu, 1. Pemakai sabu sabu; Mata Menyala, 2. Pemakai sabu sabu; berbicara lancar dan suara lantang tapi sering tertawa sendiri walaupun tidak ada orang yg tertawa dengan dia.
- Pemakai sabu sabu; tidak tidur sampai 2 hari 3 hari, 4. Pemakai sabu sabu; selalu berhalusinasi/menghayal sesuatu yg berlebihan, 5. Pemakai sabu sabu; stamina selalu fit, 6. Pemakai sabu sabu; selalu berkeringat, 7. dan lain-lain. Itulah bunyi postingan dari akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu. (S-17)
Tinggalkan Balasan