Akui Nikijuluw Residivis, BNN Dalami Keterkaitan Tomatala
AMBON, Siwalimanews – Dian Nikijuluw diketahui merupakan residivis dalam kasus kepemilikan sabu dan dihukum 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 30 Mei 2018 lalu.
Dian terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik pacarnya, Gerald Tomatala yang adalah bandar narkoba. Hal tersebut diakui Kepala BNNP maluku Brigjen Jafriedi dalam keterangan persnya di Kantor BNN Provinsi Maluku, Selasa (20/10).
Ditanya soal apakah ada keterlibatan Tomatala dalam kasus penyelundupan 200 gram sabu yang juga melibatkan Dian Nikijuluw sebagai kurir, Kepala BNNP mengaku, masih dalam pengembangan.
“Ya benar yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan ditangkap bersama dengan Gerald Tomatala yang saat ini masih jalani masa hukuman, kalau untuk keterlibatan Tomatala nanti kita dalami,”pungkas Jafriedi.
Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Ambon pada 30 Mei 2018. Dian terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dan di hukum 8 bulan penjara.
Baca Juga: Nikijuluw dan Kainama Bagian dari Jaringan Narkoba AmbonAdapun yang memberatkan Dian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, dia bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, serta pertimbangan masih berstatus mahasiswi dan belum pernah dihukum.
Dian Nikijuluw awalnya ditahan anggota BNN Provinsi Maluku bersama dua rekannya Dino Kainama serta Cornelis Kainama, ketiganya diketahui merupakan anak buah dari Gerald Tomatala.
Gerald sendiri telah divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.
Tomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.
Dua hari setelah terdakwa diringkus, polisi melakukan pengembangan pemeriksaan dan membongkar jaringan pengedar narkoba dibawah komando Gerald, masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.
Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang rencananya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi. (S-45)
Tinggalkan Balasan