Akademisi: SPPD Fiktif Lama Tuntas Bisa Masuk Angin
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 jalan di tempat.
Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease beralasan mandeknya kasus itu karena belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK.
Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu khawatir terkatung-katungnya penanganan kasus ini akan membuka ruang penyidik masuk angin.
“Tidak bisa mandek seperti ini. Semakin lama, semakin menghabiskan uang negara dan semakin ‘masuk angin’,” jelas Pelu kepada Siwalima, Senin (28/9).
Maksud masuk angin yaitu, dikhawatirkan penyidik akan main mata dengan orang-orang yang terlibat, ataupun ada intervensi yang membuat kasus ini lama tuntas. “Jangan sampai main mata. Karena biasanya itu terjadi,” duganya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pelabuhan Yos SudarsoMenurutnya, apalagi kasus tersebut telah merugikan negara dan tergolong tindak pidana korupsi. Maka seharusnya penanganan kasus ini tidak boleh berlama-lama.
Dia meminta polisi serius dan proaktif dalam menindaklanjuti kasus ini. Soal alasan penyidik terkait saksi ahli belum bisa diperiksa, itu hanya alasan yang dibuat-buat.
“Kan ada BPK di provinsi. Lembaga negara itu dibuat untuk menyelamatkan negara, bukan untuk kepentingan orang-orang tertentu,” katanya.
Praktisi hukum Djidon Batmamolin meminta, penyidik tidak tebang pilih. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan. Pasalnya, semua orang sama di mata hukum.
“Tidak boleh tajam ke atas dan tumpul ke bawah,” katanya.
Menurutnya, apabila sudah ada dua bukti mestinya penyidik segera menetapkan tersangka. Apalagi, hasil audit telah dikantongi penyidik.
Belum Periksa Ahli BPK
Hampir tujuh bulan, tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.
Pemeriksaan auditor mandek. Koordinasi tim penyidik dengan BPK belum membuahkan hasil. Alhasil penanganan kasus tersebut menggantung dan tak jelas nasibnya.
Hingga kini, BPK belum memberikan kepastian waktu bagi penyidik. Padahal hasil audit kerugian negara sudah dikantongi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. “Kita masih menunggu dari BPK,” jawab singkat melalui pesan Whatsapp kepada Siwalima, Selasa (22/9).
Ketika ditanyakan lagi soal koordinasi dengan BPK apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya sudah lama di tangani, kasat tetap menjawab menunggu pemeriksaan ahli dari BPK, “Kita masih tunggu,” ujarnya lagi.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.
Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban, anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan