Akademisi Soal Upah Nakes RSUD Haulussy, Sekda Harus Kooperatif
AMBON, Siwalimanews – Sadli Ie diminta kooperatif dalam membantu penyidikan polisi untuk membongkar kasus dugaan penyimpangan upah tenaga kesehatan RSUD Haulussy.
Permintaan ini diungkapkan sejumlah pihak merespon rencana Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku itu bersama sejumlah saksi lainnya.
Akademisi Hukum Unpatti, Sostones Sisinaru menegaskan, jika penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi dugaan penyalahgunaan upah nakes, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti.
Penyidik kata Sisinaru memiliki ruang dan kewenangan untuk memanggil pihak-pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara yang ditangani.
“Polisi punya ruang itu artinya polisi berhak untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi sesuai prosedur hukum,” ujar Sisinaru saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/1).
Baca Juga: Diduga Lakukan Perbuatan Pidana, Wattimena Laporkan Tisera ke Polda & KejatiDijelaskan, untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana maka penyidik harus dibantu dengan keterangan dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi termasuk Sekda Maluku dan Kepala BPKAD.
Sekda harus membantu penyidik dengan bersikap kooperatif ketika dipanggil agar perkara yang ditangani mendapatkan kejelasan.
“Jangankan Sekda, Menteri saja dipanggil dan diperiksa wajib kooperatif, jadi siapapun dia harus patuh kepada hukum,” tegas Sisinaru.
Apalagi, mereka yang merupakan bagian dari pemerintahan seperti Sekda harus patuh kepada hukum, artinya harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Sisinaru menegaskan tidak ada tendensi terhadap pemerintahan tetapi soal penegakan hukum maka siapapun dia, termasuk sekda harus memberikan contoh kepada masyarakat.
Disinggung soal penggunaan anggaran untuk hal lain, Sisinaru menegaskan bahwa dalam aspek keuangan negara biasa belanja pemerintah dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
“Esensi korupsi itu jika uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi kalau uang digunakan untuk pelayanan publik yang mendesak mungkin saja dapat dimaklumi namun sepanjang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kendati begitu, Sisinaru menegaskan jika uang tersebut diperuntukkan bagi upah nakes maka wajib dibayarkan sebab menyangkut hak orang.
Harus Kooperatif
Terpisah, Praktisi Hukum Pistos Noija juga meminta Sekda Maluku dan jajaran untuk kooperatif saat dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Dalam kaitannya dengan kasus korupsi maka semua warga negara punya kewajiban untuk mendukung petugas dalam hal ini untuk memberikan keterangan, termasuk sekda,” tegas Noija kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/1).
Justru kata Noija jika Sekda tidak kooperatif dan disinyalir menghalangi pemeriksaan maka dapat dijerat dengan alasan menghalang-halangi proses hukum.
Noija juga menyakini jika anggaran yang diperuntukkan bagi upah nakes tetapi dialihkan untuk kepentingan lain maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
“Kalau bagi saya itu perbuatan pidana dan dapat dijerat dengan pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Maluku yang coba dikonfirmasi di Kantor Gubernur Maluku Selasa (16/1) mengaku sedang sibuk dan belum dapat memberikan keterangan kepada awak media. “Nanti bale jua, beta ada sibuk sedikit,” ujar Sekda sambil naik mobil dinasnya.
Akan Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus menggali bukti dugaan penyimpangan upah tenaga kesehatan RSUD Haulussy.
Karenanya, sejumlah saksi baik dari internal RSUD Haulussy sendiri, nakes, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, serta Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, akan diperiksa.
Sumber Siwalima di Ditreskrimsus Polda Maluku mengatakan, tim penyidik telah menyiapkan pemanggilan untuk dimintai keterangan sejumlah saksi termasuk Sekda Maluku dan BPKAD Provinsi Maluku.
Kata sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini, pemeriksaan terhadap Sekda maupun BPKAD disebabkan anggaran untuk upah nakes telah ada namun diduga digunakan untuk kegiatan lain.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (14/1) membenarkan akan memeriksa sejumlah saksi.
Namun dia tidak menjelaskan secara spesifik saksi-saksi siapa saja yang akan diperiksa pihak penyidik.
Ditanyakan siapa-siapa saja yang akan diperiksa, apakah termasuk Sekda Maluku dan pihak BPKAD, menurut Soumena sejumlah saksi akan diperiksa. “Sejumlah saksi ya akan diperiksa,” ujarnya singkat.
Usut Penyimpangan
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (13/1) menegaskan, penyidik saat ini fokus menemukan penyimpangan dana insentif nakes RSUD milik daerah Maluku itu. “Kita masih fokus gali penyimpangan,” tegasnya.
Kata Soumena, kasus ini sudah ditahap penyelidikan dan penyidik telah memeriksa belasan saksi baik dari tenaga kesehatan maupun internal RSUD Haulusy.
Dari hasil penyelidikan diketahui anggaran untuk nakes telah dicairkan hanya saja digunakan untuk hal lain.
Hal ini yang menjadi dasar penyidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut.
“Saat ini kita lagi fokus untuk temukan penyimpangan penggunaan keuanganya,” kata dia.
Soumena sebelumnya kepada Siwalima, Kamis (11/1) juga menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini fokus menemukan penyimpangan dana intensif nakes RS milik daerah Maluku itu dengan telah memeriksa belasan saksi.
Dikatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan. “Kasus ini dalam penyelidikan dan ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujar Soumena kepada Siwalima di Ambon, Kamis (11/1).
Sementara itu Informasi yang di himpun Siwalima terdapat sejumlah saksi baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, auditor hingga Sekda Maluku akan dipa-nggil untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran hasil penyelidikan menunjukan adanya pencairan anggaran, namun tidak sampai ke tangan pemegang hak dalam hal ini nakes.
Hanya saja, Soumena belum berkomentar jauh, lataran penyelidikan masih berjalan. “Perkembangan lanjut nanti saya infokan, kita fokus penyimpangannya dulu,” pungkasnya.
Empat Tahun
Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan belum menerima upah kerja atau intensif sebesar Rp26 miliar.
Sudah empat tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyak 600 tenaga kesehatan yang yerdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum memperoleh hak-haknya.
Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu, tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760,-
Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-
Tahun tahun 2022 sebesar Rp6.010.564.520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.
Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493,- pembayaran Perda sebesar Rp789.596.622,80,- dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600,-
Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813,80. Untuk Perda total Rp2.138.183.402,80 ditambah MCU tahun 2021. Sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680,-
Total hampir 26 M dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS M Haulussy belum dibayar.
Akibat belum terima hak-hak mereka, ratusan tenaga kesehatan ini menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pemprov maupun managemen segera membayar hak-hak mereka. (S-20)
Tinggalkan Balasan