Akademisi Soal Kepemimpinan Murad-Orno, Maluku tak Berubah
AMBON, Siwalimanews – Murad Ismail dan Barnabas Orno dinilai belum mampu membawa perubahan berarti selama memimpin Maluku.
Penilaian itu disampaikan akademisi Fisip Universitas Pattimura, Victor Ruhunlela dan akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu, merespons berakhirnya masa jabatan keduanya akhir Desember nanti.
Menurut Ruhunlela, empat tahun pasca pelantikan pada 24 April 2019 lalu, gubernur terlalu banyak berjibaku dengan persoalan internal partai akibatnya terjadi pelemahan dari aspek pengawasan oleh DPRD.
Dia mencontohkan beberapa persoalan yang tak serius seperti kemiskinan, pengangguran hingga penataan birokrasi dimana hampir lima tahun sebagian besar jabatan eselon II diisi pelaksana tugas dan pelaksana harian.
Selain itu tambahnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan gubernur tidak melakukan sesuai dengan apa yang dia janjikan selama berkampanye, sehingga jika dikaitkan dengan visi dan misi gubernur tidak semua dijalankan.
Baca Juga: 714 Caleg DPRD Provinsi Masuk DCT Pemilu“Kalau mau dilihat visi dan misi gubernur hanya sedikit, mungkin 30-40 persen saja apa yang beliau laksanakan dalam janji-janji politik yang beliau sampaikan pada kampanye lalu,” ungkap Ruhunlela saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (7/11).
Bahkan, dalam melakukan rekrutmen pejabat eselon II untuk memperkuat kinerja gubernur masih mengalami kendala makanya rata-rata pejabat eselon II tidak mensupport gubernur dalam merealisasikan visi dan misi.
“Beliau ini bukan orang birokrasi murni tapi dari militer yang memang lebih banyak pengambilan keputusannya selalu dengan sistem komando, akibatnya pejabat eselon II tidak punya keberanian untuk melaksanakan tindakan-tindakan,” jelasnya.
Selain itu, hampir seluruh kegiatan dan program kerja pemerintah hanya bersifat rutinitas yang tidak berjalan dengan baik apa termasuk tidak adanya inovasi dari birokrasi yang dipimpinnya.
Belum lagi sejumlah proyek strategis nasional yang seharusnya dibangun di Maluku ikut terdampak akibat lemahnya posisi tawar Maluku di Jakarta.
“Sangat disayangkan banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan oleh gubernur, bahkan proyek strategis nasional saja lemah, kita selalu kalah dengan daerah lain karena gubernur kita lemah di tingkat pusat,” ujarnya.
Kelemahan ini lanjut Ruhunlela sangat mempengaruhi kinerja dan perkembangan Maluku jika dibandingkan dengan 37 provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
“Selama 5 tahun ini kalau saya melihat belum terjadi perubahan yang biasa, apalagi luar biasa sehingga diharapkan kedepan minimal kalau merasa dia tidak punya kemampuan di dalam birokrasi dia harus mencari minimal sekda itu yang mempunyai kemampuan di birokrasi sebab kalau tidak maka berbahaya bagi kemajuan daerah,” tegasnya.
Tak Mampu
Terpisah, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga mengungkapkan jika selama lima tahun pemerintahan, Murad dan Orno tidak mampu membawa perubahan bagi Maluku.
“Kalau kita mau evaluasi hingga saat ini tidak ada perubahan bagi Maluku selama masa pemerintahan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno,” ujar Tahitu.
Menurutnya, hingga saat ini 16 program prioritas utama tidak juga berjalan akibatnya upaya penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat belum mampu dilakukan.
Selain itu, dari aspek komunikasi politik selama lima tahun belakangan terjadi diskomunikasi antara gubernur dengan jajaran birokrasi maupun masyarakat menjadi tidak harmonis.
Komunikasi politik gubernur kata Tahitu tentunya berpengaruh terhadap pembangunan Maluku.
“Hari kalau mau dibilang berhasil maka pertanyaannya apanya yang berhasil, sementara masih begitu banyak masalah yang belum mampu diatasi,” bebernya.
Diakuinya, penurunan kemiskinan memang bukan menjadi tugas utama Murad Ismail dan Barnabas Orno, sebab pemerintah kabupaten dan kota juga, tetapi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur harus melakukan pengawasan yang jelas.
“Angka kemiskinan juga belum berhasil ditekan, apalagi penataan birokrasi yang memang kacau balau, jadi intinya pemerintahan ini belum berhasil membawa perubahan bagi Maluku,” cetusnya.
31 Desember Selesai
Kementerian Dalam Negeri, memastikan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.
Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakhir tepat pada 31 Desember nanti.
Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.
Dalam surat yang copiannya diperoleh Siwalima, Kemendagri menegaskan beberapa hal: Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.
Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 atau tidak sampai 5 tahun.
Ketiga, muatan substansi dokumen LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.
Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Merespon surat Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan Murad dan Orno.
Watubun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Segera mungkin dipercepat prosesnya dengan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD,” tegasnya.
Pasca surat dikantongi, lanjutnya, DPRD akan melakukan pertemuan karena beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat badan musyawarah untuk membicarakan mekanisme proses pengusulan penjabat gubernur.
Watubun bilang, salah satu kebijakan yang akan dilakukan DPRD yakni, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi guna melakukan penjaringan calon penjabat gubernur.
“Intinya setelah ada jawaban Menteri maka akan ditindak lanjuti dan DPRD juga akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman, terkait berakhirnya masa jabatan,” jelasnya.
Watubun memastikan sebelum tanggal 30 November mendatang, DPRD Maluku telah menyampaikan usulan Penjabat Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diputus.
Kewenangan DPRD
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sostones Sisinaru menjelaskan surat Menteri Dalam Negeri tersebut menjawab seluruh spekulasi terkait dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sisinaru menjelaskan, surat Kemendagri tersebut telah menjelaskan secara jelas terkait dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sehingga tidak perlu diperdebatkan.
Dari aspek hukum, kata Sisinaru, surat Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur masa jabatan kepala daerah dan Wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 harus berakhir pada tahun 2023.
Oleh karena itu, surat tersebut telah menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk segera berproses untuk mengusulkan penjabat gubernur Maluku.
“Dari aspek hukum surat Mendagri tersebut menjadi legalitas bagi DPRD untuk segera memproses calon penjabat gubernur untuk diusulkan ke Presiden melalui Mendagri,” ujar Sisinaru.
Menurutnya, kewenangan selanjutnya berada ditangan DPRD Provinsi Maluku sebab berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa DPRD dapat mengajukan calon Penjabat Gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
“Jadi menurut Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati dan Penjabat Walikota khususnya pasal 4 itu tentang Pengusulan dan penetapan serta pelantikan, jelas bahwa melalui Mendagri akan mengusulkan nama Penjabat Gubernur ke Presiden setelah diterima nama dari DPRD,” jelasnya.
Proses pengusulan tersebut kata Sisinaru dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku, tetapi lazimnya calon Penjabat Gubernur diusulkan oleh fraksi-fraksi kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diputuskan tiga nama untuk diusulkan kepada Mendagri.
Murad dan Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 24 April 2019 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.
Prosesi pelantikan yang berlangsung pukul 14.15 itu diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2019-2024 kepada keduanya di Istana Merdeka.
Setelah itu pasangan ini bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan kirab menuju Istana Negara.
Dalam Pilkada Gubernur Maluku, duet ini berhasil mengalahkan pasangan petahana Gubernur Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan pasangan perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.
Murad-Orno memperoleh 328.982 suara, Said-Anderias meraih 251.036 suara, dan pasangan Herman-Abdullah mendapatkan 225.636 suara. (S-20)
Tinggalkan Balasan