AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Raymond Supusepa mengatakan, kata makian yang dilontarkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dapat berpotensi melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kalimat Gubernur itu mengarah ke pelanggaran yang melanggar pasal KUHP yaitu pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan bahkan bisa mengarah juga ke pasal 311 dengan ketentuan harus ada korban,” ujar Supusepa kepada Siwalimanews, Sabtu (26/12).

Menurutnya, berdasarkan pasal 310 KUHP pengucapan makian atau kata-kata kasar harus secara langsung dan didengar oleh khalayak umum dan harus ditujukan kepada orang tertentu sesuai unsur pasal yang ada.

“Jadi statement yang ditujukan harus sasaran kepada siapa kemudian harus didengar oleh khalayak ramai atau lebih dari dua orang,” tuturnya.

Ditegaskan, Golkar dapat mengajukan laporan sebagai pihak yang merasa dirugikan. Namun apakah kalimat makian itu ditujukan secara langsung kepada orang tertentu atau umum menjadi kewenangan kepolisian.

Baca Juga: Maki Perempuan, Golkar Lapor Gubernur Maluku ke Polisi

Supusepa mengungkap pada keterangan ahli yang beberapa kali disampaikan dirinya, terkadang tidak ditujukan kepada orang secara langsung tapi hanya secara umum.

Terhadap persoalan ini menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang menerima laporan tersebut untuk dapat menelaah unsur korban dalam rangka melengkapi unsur tersebut.

“Intinya kata makian Gubernur itu, masuk dan mengarahkan ke pasal 310 KUHP terhadap unsur korban tergantung naluri penyidik untuk melihat kronologi itu, nanti dilakukan oleh penyidik,” tegas Supusepa.

Hal yang sama juga disampaikan akademisi Hukum Unpatti lainnya, Diba Wadjo. Wadjo mengungkapkan, kalimat yang dikeluarkan oleh Gubernur dapat memenuhi unsur jika secara tegas ditujukan kepada subjek hukum tertentu.

“Bisa memenuhi unsur kalau memang kalimat itu ditujukan kepada subjek hukum tertentu secara tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, akademisi Fisip Unidar, Surfikar Lestaluhu menambahkan, dari segi kepantasan, Gubernur seharusnya tidak mengeluarkan kalimat seperti itu. Hal ini karena kedudukan gubernur sebagai pejabat daerah yang jarus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

“Kalau bicara pantas atau tidak maka sebagai masyarakat menilai sebaiknya jangan apalagi seorang pejabat daerah,”tandasnya. (S-50)