AMBON, Siwalimanews – Kalangan akademisi ber­pen­dapat Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach turut bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan dana covid-19 Tahun 2020.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Bupati MBD harus diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana covid-19 Tahun 2020.

Demikian diungkapkan, Aka­demisi Hukum Unpatti Remon Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (19/9).

Supusepa mengatakan, da­lam perkara pidana polisi da­pat memanggil semua pihak termasuk kepala daerah untuk dimintakan klarifikasi terkait perkara yang sedangkan di­usut.

Dijelaskan, pemeriksaan suatu dugaan kasus korupsi biasanya diawali dengan pemeriksaan staf dan akan terus dilakukan hingga kepala OPD terkait, artinya tidak me­nutup kemungkinan bupati juga ikut diperiksa.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Polisi Tahan Sekdis Pariwisata

“Memang polisi harus pang­gil bupati untuk menjelaskan tentang bagaimana aliran dana ini dan peruntukannya pada saat dana covid ini, karena dia sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujar Supusepa.

Sebagai kuasa pengguna ang­ga­ran, lanjut Supusepa tanggung jawab pengelolaan keuangan me­lekat terhadap bupati sebagai pe­jabat, maka harus segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Apalagi jika dalam pemeriksaan saksi-saksi ternyata ada belanja yang tidak sesuai dengan perun­tukan anggaran atau diluar belanja Covid-19 maka bupati harus dimintai keterangan.

Menurutnya, ketika ada belanja yang tidak sesuai peruntukan recofusing anggaran covid-19, maka itu terjadi karena ada dis­kresi dan diskresi itu hanya ada diseorang kuasa pengguna ang­garan tidak mungkin di kepala OPD atau staf bawahan.

“Beberapa kasus yang terjadi dialokasikan dana covid untuk hal lain itu kemudian berhubungan dengan kekuasaan atau jabatan, dan itu berhubungan dengan pasal 3 UU Tipikor. Karena itu yang di sebut sebagai diskresi atau ada kebijakan

Kebijakan itu di uji bahwa apa­kah tindakan yang di lakukan oleh seorang pejabat itu yang meru­gikan keuangan negara itu benar atau kah tidak,” jelasnya.

Jika diskresi yang diambil me­rupakan perbuatan yang salah, itu adalah tindak pidana korupsi dan dihubungkan dengan kerugian ke­uangan negara makanya seorang pejabat telah menyalahgunakan kewenangannya. “Kalau kebijakan dari seorang pejabat itu dan itu merupakan suatu perbuatan korupsi,” tegas­nya.

Karenanya, lanjut Supusepa, polisi harus meminta keterangan dari bupati sehingga perkara ini menjadi terang benderang, artinya pemeriksaan tidak hanya pada staf saja.

Empat Bawahan Bupati

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku maraton mengungkap borok penggunaan dan pengelo­laan dana covid-19 Tahun 2020 Kabupaten Maluku Barat Daya.

Hingga kini tim penyidik masih di ka­bupaten berjulukan Kalwedo itu guna memintai keterangan dari se­jumlah ASN di lingkup Pemkab MBD.

Buktinya, Rabu (18/9) sedikitnya empat bawahan Bupati, Benyamin Thomas Noach diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Empat ASN tersebut berasal dari Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten MBD.

Informasi yang diperoleh Si­walima, pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari.

Ketua Tim Penyidik, Ipda Idha saat dikonfirmasi Siwalima di Pol­res MBD enggan berkomentar.

“Maaf nanti dengan pimpinan di Ambon,” ujarnya singkat.

Ketika ditanyakan berapa banyak saksi yang telah dimintai kete­rangan namun lagi-lagi Ipda Idha menolak berkomentar.

“Nanti dengan pimpinan di Ambon,” katanya lagi.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Sou­mena yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (18/9) mengakui, tim masih di MBD dan masih melakukan permintaan klarifikasi.

Soumena mengaku akan mem­berikan informasi jika ada perkem­bangan kasus tersebut.

“Sampai saat ini masih per­min­taan klarifikasi, tim masih di MBD, kalau ada perkembangan akan kita sampaikan, karena kasusnya ma­sih pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Soumena.

Soumena sebelumnya menga­ku, sudah puluhan saksi yang di­mintai keterangan terkait penge­lolaan anggaran covid-19 Kabupa­ten MBD baik pimpin OPD maupun ASN.

“Tim masih disana meminta klari­fikasi sejumlah pihak, soal berapa banyak saya belum bisa pastikan tapi bisa belasan sampai puluhan, “ujar Soumena kepada Siwalima pekan kemarin.

Ditanya soal siapa saja yang di­mintai keterangan, Soumena me­ngatakan setiap pihak yang ber­kai­tan dengan pengelolaan anggaran.

“Yang pasti pihak-pihak yang berkaitan dengan anggaran itu, kita minta klarifikasinya,” tuturnya

Bupati Bisa Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membuka peluang meme­rik­sa Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, dalam kasus korupsi anggaran covid-19 di kabupaten yang dipimpinnya.

Hingga saat ini, tim Ditres­krimsus Polda Maluku yang turun ke Kota Tiakur, masih terus me­lakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi. Tercatat belasan saksi sudah di periksa terkait kasus tersebut.

Mulai dari kepala desa hingga pimpinan organisasi perangkat daerah, digarap polisi untuk me­ngumpul bukti dana covid 19 tahun 2020.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kom­bes Hujra Soumena kepada Siwa­lima Kamis (12/9), mengatakan, pi­haknya masih terus melakukan pe­me­riksaan dan mengumpulkan bukti. “Soal saksi sudah banyak yang diambil keterangan, intinya masih berjalan,” yakin Kombes Hujra.

Ditanya soal apakah Bupati Be­nyamin Noach juga akan dimintai keterangan, Soumena tidak me­nepis.

Menurutnya, jika ditemukan petunjuk dalam pemeriksaan yang sementara berjalan ini, tidak menutup kemungkinan Noach juga dimintai keterangan. “Tidak menu­tup kemungkinan kalau ada petun­juk kita periksa,” tegasnya.

Temuan

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil peme­rik­saan itu, BPK menemukan sejum­lah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perun­dang-undangan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pem­kab MBD melakukan refokusing ang­garan sebesar Rp20.865.834. 695.00, namun yang direalisir ha­nya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pan­demi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digu­nakan untuk kegiatan rutin, diluar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650. 000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pe­lak­sanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak di­dukung dengan bukti pertang­gungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209. 075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi peme­rintah daerah. (S10)