Akademisi: KPA Covid, Bupati MBD Perlu Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Kalangan akademisi berpendapat Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach turut bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan dana covid-19 Tahun 2020.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Bupati MBD harus diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana covid-19 Tahun 2020.
Demikian diungkapkan, Akademisi Hukum Unpatti Remon Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (19/9).
Supusepa mengatakan, dalam perkara pidana polisi dapat memanggil semua pihak termasuk kepala daerah untuk dimintakan klarifikasi terkait perkara yang sedangkan diusut.
Dijelaskan, pemeriksaan suatu dugaan kasus korupsi biasanya diawali dengan pemeriksaan staf dan akan terus dilakukan hingga kepala OPD terkait, artinya tidak menutup kemungkinan bupati juga ikut diperiksa.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Polisi Tahan Sekdis Pariwisata“Memang polisi harus panggil bupati untuk menjelaskan tentang bagaimana aliran dana ini dan peruntukannya pada saat dana covid ini, karena dia sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujar Supusepa.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, lanjut Supusepa tanggung jawab pengelolaan keuangan melekat terhadap bupati sebagai pejabat, maka harus segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Apalagi jika dalam pemeriksaan saksi-saksi ternyata ada belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran atau diluar belanja Covid-19 maka bupati harus dimintai keterangan.
Menurutnya, ketika ada belanja yang tidak sesuai peruntukan recofusing anggaran covid-19, maka itu terjadi karena ada diskresi dan diskresi itu hanya ada diseorang kuasa pengguna anggaran tidak mungkin di kepala OPD atau staf bawahan.
“Beberapa kasus yang terjadi dialokasikan dana covid untuk hal lain itu kemudian berhubungan dengan kekuasaan atau jabatan, dan itu berhubungan dengan pasal 3 UU Tipikor. Karena itu yang di sebut sebagai diskresi atau ada kebijakan
Kebijakan itu di uji bahwa apakah tindakan yang di lakukan oleh seorang pejabat itu yang merugikan keuangan negara itu benar atau kah tidak,” jelasnya.
Jika diskresi yang diambil merupakan perbuatan yang salah, itu adalah tindak pidana korupsi dan dihubungkan dengan kerugian keuangan negara makanya seorang pejabat telah menyalahgunakan kewenangannya. “Kalau kebijakan dari seorang pejabat itu dan itu merupakan suatu perbuatan korupsi,” tegasnya.
Karenanya, lanjut Supusepa, polisi harus meminta keterangan dari bupati sehingga perkara ini menjadi terang benderang, artinya pemeriksaan tidak hanya pada staf saja.
Empat Bawahan Bupati
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku maraton mengungkap borok penggunaan dan pengelolaan dana covid-19 Tahun 2020 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Hingga kini tim penyidik masih di kabupaten berjulukan Kalwedo itu guna memintai keterangan dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab MBD.
Buktinya, Rabu (18/9) sedikitnya empat bawahan Bupati, Benyamin Thomas Noach diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Empat ASN tersebut berasal dari Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten MBD.
Informasi yang diperoleh Siwalima, pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Ketua Tim Penyidik, Ipda Idha saat dikonfirmasi Siwalima di Polres MBD enggan berkomentar.
“Maaf nanti dengan pimpinan di Ambon,” ujarnya singkat.
Ketika ditanyakan berapa banyak saksi yang telah dimintai keterangan namun lagi-lagi Ipda Idha menolak berkomentar.
“Nanti dengan pimpinan di Ambon,” katanya lagi.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (18/9) mengakui, tim masih di MBD dan masih melakukan permintaan klarifikasi.
Soumena mengaku akan memberikan informasi jika ada perkembangan kasus tersebut.
“Sampai saat ini masih permintaan klarifikasi, tim masih di MBD, kalau ada perkembangan akan kita sampaikan, karena kasusnya masih pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Soumena.
Soumena sebelumnya mengaku, sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran covid-19 Kabupaten MBD baik pimpin OPD maupun ASN.
“Tim masih disana meminta klarifikasi sejumlah pihak, soal berapa banyak saya belum bisa pastikan tapi bisa belasan sampai puluhan, “ujar Soumena kepada Siwalima pekan kemarin.
Ditanya soal siapa saja yang dimintai keterangan, Soumena mengatakan setiap pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
“Yang pasti pihak-pihak yang berkaitan dengan anggaran itu, kita minta klarifikasinya,” tuturnya
Bupati Bisa Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membuka peluang memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, dalam kasus korupsi anggaran covid-19 di kabupaten yang dipimpinnya.
Hingga saat ini, tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang turun ke Kota Tiakur, masih terus melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi. Tercatat belasan saksi sudah di periksa terkait kasus tersebut.
Mulai dari kepala desa hingga pimpinan organisasi perangkat daerah, digarap polisi untuk mengumpul bukti dana covid 19 tahun 2020.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima Kamis (12/9), mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti. “Soal saksi sudah banyak yang diambil keterangan, intinya masih berjalan,” yakin Kombes Hujra.
Ditanya soal apakah Bupati Benyamin Noach juga akan dimintai keterangan, Soumena tidak menepis.
Menurutnya, jika ditemukan petunjuk dalam pemeriksaan yang sementara berjalan ini, tidak menutup kemungkinan Noach juga dimintai keterangan. “Tidak menutup kemungkinan kalau ada petunjuk kita periksa,” tegasnya.
Temuan
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.
Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refokusing anggaran sebesar Rp20.865.834. 695.00, namun yang direalisir hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.
Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, diluar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.
Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650. 000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.
BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209. 075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.
Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.
BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. (S10)
Tinggalkan Balasan