AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku warning tiga pasangan ca­lon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera memasukan tim kam­panye.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Maluku Wawan Kurniawan Susanto menjelaskan, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada maka pelaksa­naan kampanye akan mulai digelar pekan depan yakni 25 September hingga 23 November mendatang.

KPU RI kata Wawan saat ini se­dang merampungkan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan kam­panye kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.

Namun, terdapat beberapa hal yang dipastikan tidak akan meng­alami perubahan dalam PKPU kam­panye yang baru, salah satunya pa­sangan kepala daerah wajib segera memasukan nama tim kampanye.

“Kita ingatkan seluruh tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memasukan nama tim kampanye kepada KPU satu hari setelah penetapan calon tetap atau satu hari sebelum kampanye,” tegas Wawan saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Kamis (19/9).

Baca Juga: Audit PKN Kasus Alkes Buru, Polda Surati BPK

Tim kampanye paslon tersebut harus diketahui dan ditetapkan KPU Maluku sebelumnya tahapan kam­panye di mulai pada 25 September nanti.

Selain itu, KPU kata Wawan juga harus mengumumkan nama-nama tim kampanye dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat Maluku.

“Kita berharap masing-masing pasangan calon menyerahkan nama-nama tim kampanye itu sehingga KPU dapat mengumumkan kepada masyarakat agar diketahui jelas,” tegas Wawan. (S-20)