AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil ulang Sekretaris daerah, Sadli Ie terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 Provinsi Maluku.

Pelaksana tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku ini telah dipanggil secara patut oleh tim penyidik Kejati Maluku, namun tidak hadir dengan alasan melaksana­kan tugas dinas.

Corputty menjelaskan, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Maluku harus dilihat sesuai dengan tahapan pe­nanganan kasus.

“Terkait pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi masih dalam tahap penyelidikan berarti seseorang hanya di­panggil untuk dimintai kete­rangan, guna mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana itu,” ujar Corputty kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Minggu (22/10)

Menurutnya, berdasarkan KUHAP maka siapapun yang dipanggil oleh aparat penegak hukum termasuk kejaksaan, wajib hukumnya untuk datang memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Gali Fakta, Kejati Periksa PPK Kasus Jalan Inamosol

Hal ini bertujuan agar proses hu­kum yang sedang ditangani Kejak­saan Tinggi dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Terkait dengan mangkirnya Sekda Maluku dengan alasan kedinasan menurut Corputty masih dapat ditolerir.

Alasan tersebut lanjut Corputty, dapat ditoleransi jika terjadi pada panggilan pertama, namun tidak dengan panggilan kedua dan seterusnya.

Corputty menegaskan, untuk kepentingan penegakan hukum, maka berdasarkan KUHAP ke­jaksaan harus memanggil kem­bali Sekda guna mempercepat proses penegakan hukum

“Berdasarkan KUHAP jaksa harus memanggil kembali nanti kita lihat, jikalau telah dilakukan pemanggilan berkali-kali masih sama saja, justru saya merasa bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan, sebab tanggung jawab moral pejabat ASN se­harusnya kooperatif,” bebernya.

Apalagi panggilan yang dila­kukan Kejaksaan Tinggi terkait dengan peran dan jabatannya maka Sekda harus taat untuk memenuhi setiap panggilan.

Corputty berharap, kejaksaan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan KUHAP sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Terpisah, praktisi hukum Pistos Noija juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil ulang Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie.

Noija menjelaskan, dalam KUHAP dikatakan jelas bahwa seseorang kalau dipanggil dengan  patut maka wajib datang tanpa alasan apapun.

“Kalau Kejaksaan Tinggi se­mentara melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap satu kasus maka semua orang yang mengetahui harus membantu, tidak ada kecuali,” tegas Noija.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tegas untuk me­manggil ulang Sekretaris Daerah Maluku untuk dimintai ketera­ngan dalam jabatannya, terkait kasus hukum yang ditangani..

Ketidaktegasan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menimbul­kan kecurigaan dan pertanyaan masyarakat terkait komitmen Kejati dalam mengusut kasus.

“Kejaksaan harus tegas agar masyarakat tahu bahwa tidak ada tebang pilih, jangan sampai masyarakat melihat kejaksaan, jangan cuma kejar kasus dana desa saja tetapi kasus lain tidak,” jelasnya.

Noija menegaskan, jika Sekda saat dipanggil pertama tidak datang maka ditoleransi bahwa ada tugas dinas, tapi kalau pang­gilan lagi tidak datang maka harus upaya paksa.

Sebab, Sekda dalam kedudu­kannya sebagai warga negara harus membantu memberikan keterangan bagi Kejaksaan Tinggi guna mendapatkan alat bukti.

Sebaliknya, jika Sekda dipang­gil kembali dan tidak datang lagi maka bisa dinilai sebagai orang yang menghalangi-halangi proses hukum.

“Kejaksaan harus panggil ulang Sekda untuk membuat terang ini kasus sebab kalau ada kecu­rigaan korupsi maka semua warga negara harus tunduk,” cetusnya

Segera Panggil Sekda

Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, hingga kini belum dipe­riksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehu­tanan Provinsi Maluku itu se­mestinya memberikan kete­rangan di Kejati Maluku beberapa waktu lalu, namun tidak hadir dengan alasan melakukan tugas dinas.

Alhasil tim penyidik pada bidang pidana khusus akan melakukan pemanggilan ulang kepada Sadli untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba  mengaku, kasus dugaan pe­nyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus, sehingga Sekda Maluku, Sadli Ie akan dipanggil ulang untuk diperiksa.

“Iya, seperti sebelumnya yang bersangkutan tak sempat hadir, maka akan dijadwalkan peme­riksaannya di Bidang Pidsus. Karena penyelidikan kasus ini dilanjutkan oleh Bidang Pidsus. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan. Setelah dikonfirmasi Sekda ada kendala karena saat pemanggilan lagi dinas, sehingga tidak sempat hadir. Dia juga telah menyurati kami untuk menunda klarifikasinya,” ujar Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (17/10).

Kareba menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku awalnya diselidiki oleh bagian intelijen, dan ketika dilakukan ekspos pada Kamis (12/10) lalu, maka kasus ini dilimpahkan penanga­nannya ke pidana khusus.

“Sekda awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan di intelijen karena tidak hadir dengan alasan tugas dinas, sehingga yang bersangkutan nantinya akan dipanggil ulang di bidang pidana khusus,” tegasnya.

30 Saksi Digarap

Karena menyebutkan, dalam penanganan kasus ini sebanyak 30 saksi telah dimintai klarifikasi diantaranya para kepala dinas dan kepala badan di lingkup Peme­rintah Provinsi Maluku.

“30 pihak telah dimintai kete­rangan, Dari sekian yang dimintai keterangan diantaranya beberapa kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku” ungkap Kareba.

Kareba memastikan kasus dugaan penyalahgunaan ang­garan dana Covid Provinsi Maluku ini akan tuntas.

Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, kasus ini dila­kukan penyelidikan lanjut oleh bidang pidsus setelah melalui rangkaian gelar perkara tim penyelidik bidang intel.

“Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa termasuk kasus Covid-19 ini sudah digelar pada Kamis kemarin, dan hasilnya dilimpahkan ke bidang pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Nah disana, akan memper­kuat lagi untuk dugaan perbuatan kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diper­untukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari doku­men pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie.(S-20)