Akademisi: Jangan Salahi Etika Birokrasi
Soal Pergantian Sekda Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pergantian Kasrul Selang dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah, merupakan kewenangan dan hak prerogatif gubernur, namun pergantian tersebut jangan sampai menyalahi etika administrasi dan etika birokrasi.
Demikian dikatakan akademisi Fisip Unpatti, Wahab Tuanaya kepada Siwalima, terkait pergantian Sekda Kasrul Selang, yang terkesan mendadak.
Menurut Tuanaya, terkait masalah pergantian sekda, yang diisi oleh pelaksana harian, tentu pejabat pelaksana harian memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis untuk penyelenggaran tugas dan tanggung jawab birokrasi. “Karena sekda itu adalah pimpinan tertinggi ASN yang ada di daerah,” kata Tuanaya, Selasa (20/7).
Menurut Tuanaya, gubernur dengan kewenangannya dapat melakukan pergantian, akan tetapi perlu ditinjau apakah pergantian tersebut sarat dengan muatan politik ataukah tidak.
“Kalau tidak, maka setelah proses penetapan pelaksana harian, segera bentuk tim pansel yang secepatnya melakukan seleksi ulang untuk mendapatkan sekda definitif,” katanya.
Baca Juga: 60 Hewan Kurban Diserahkan Kepada MasyarakatLanggar Aturan
Terpisah, pengamat kebijakan publik Nataniel Elake berpendapat Gubernur Murad telah melanggar aturan kepegawaian dengan melakukan pergantian Sekda Maluku, yang bisa berdampak pada proses birokrasi dan pelayanan publik.
Menurut Elake, jika pergantian sekda karena alasan sakit akibat terpapar Covid, maka tugas-tugas sekda bisa diberikan kepada Asisten I, II atau asisten III.
“Alasan sakit ini menyalahi aturan atau ketentuan. Kan masih ada asisten, bisa ditunjuk untuk melaksanakan (tugas) keseharian sekda. Pergantian mendadak selain menyalahi ketentuan, juga sangat merugian masyarakat dalam pelayanan publik, apalagi penyerapan anggaran covid yang lambat,” ujarnya.
Di sisi yang lain, lanjut Elake, pergantian sekda juga tidak asal copot karena kewenangan gubernur, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika undang-undang kepegawaian seorang yang dimutasikan itu berarti jenjang kariernya naik atau setara, tetapi jika seorang yang kemudian diganti lalu tidak ada alasan maka ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Disisi yang lain, pergantian yang mendadak ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan pemerintahan apalagi kondisi penyebaran Covid di Maluku masih tinggi.
“Lazimnya menganti seorang pejabat daerah harus dengan alasan yang cukup, karena sekda juga bisa memberikan mandat kepada asisten untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian sekda, apalagi pak Kasrul sudah masuk kantor dan sudah bekerja. Fenomena ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Elake menduga ada kepentingan subjektif dalam proses pergantian sekda yang secara mendadak itu dengan mengabaikan prosedur aturan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Murad mendadak menujuk Kadis Kehutanan Sadli Ie sebagai pelaksana harian Sekda Maluku menggantikan Kasrul Selang, yang disebut sedang dalam taraf pemulihan, akibat terserang Covid-19.
Penunjukan itu sesuai dengan SK Gubernur Nomor 241 tahun 2021 tertanggal 16 Juli yang ditindak lanjuti dengan pelantikan oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno di Lantai VII Kantor Gubernur, Senin (19/7) siang.
Kasrul sebelumnya memang divonis Corona dan telah selesai menjalani isolasi mandiri di RSUD dr M Haulussy selama 14 hari.
Sesaat sebelum pelantikan Kasrul terlihat keluar terburu-buru meninggalkan Kantor Gubernur, tanpa mau memberi keterangan kepada wartawan yang berupaya mencegatnya.
Tugas Sementara
Sementara itu, kepada wartawan usai dilantik, Sadli Ie mengaku kalau jabatan yang diembanya itu hanya untuk sementara waktu.
“Ini hanya sementara, kalau besok pa Kasrul sudah sehat dan bekerja maka otomatis tidak ada lagi pelaksana harian,” jelasnya.
Tugas yang diberikan oleh pemerintah kepada dirinya selama mengemban jabatan pelaksana harian sekda hanyalah tugas yang bersifat rutinitas semata. Kalau kebijakan maka pelaksana harian harus berkoordinasi dengan pimpinan, jadi ini hanya tugas rutin sekda yang saja jalani,” ucapnya. (S-19/S-39)
Tinggalkan Balasan