Akademisi: Circular Letter Pintu Masuk Jaksa Usut Remunerasi
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Reimon Supusepa mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menjadikan proses penerbitan circular letter sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan pemberian remunerasi direksi dan komisaris Bank Maluku Malut yang tidak sesuai aturan.
Pasalnya, penerbitan circular letter oleh direksi dengan tujuan ditandatangani pemegang saham kata Supusepa, harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Hal ini karena Kejaksaan Tinggi harus mencari tahu alasan pembayaran tanpa ada persetujuan sebab penetapan besaran remunerasi berdasarkan UU Perseroan Terbatas harus dengan kesepakatan RUPS dan bukan circular letter.
“Itu dapat sebagai temuan bahwa kebijakan yang diambil telah menyalahi aturan, sehingga menjadi dasar bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh direksi terhadap RUPS,” tegas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (6/9).
Kata Supusepa, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang bakal mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran remunerasi oleh direksi PT Bank Maluku-Malut disambut baik.
Baca Juga: 4 Tahun Bui bagi Eks Kades Kota LamaNamun, pernyataan tersebut harus diikuti dengan keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan telaah terhadap kasus pembayaran remunerasi.
Dikatakan, jika memang Kejaksaan Tinggi Maluku ingin mengusut pembayaran remunerasi maka harus diikuti dengan keseriusan
“Kalau Kejati mau usut ini baik tapi nanti kita akan melihat keseriusan jaksa dalam menangani perkara ini, karena jaksa harus mencari bukti awalnya seperti apa,” ujar Supusepa.
Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi akan mengalami sedikit kesulitan sebab sampai dengan saat ini belum ada satu pun LSM atau masyarakat yang melaporkan kasus ini kepada kejaksaan.
Selama ini kasus remunerasi hanya diketahui dari pemberitaan media massa, maka Kejaksaan Tinggi akan mencari bukti dari awal karena belum ada orang yang menyerahkan berkas itu.
“Kalau orang ada membantu untuk memberikan dokumen pasti kejaksaan lebih mudah memproses perkara itu. Tetapi yang pasti kejaksaan dalam proses itu akan melakukan telaah karena belum ada data konkret jaksa untuk dijadikan sebagai petunjuk,” jelasnya.
Kendati demikian, Supusepa mengatakan Kejaksaan Tinggi dapat menjadikan proses penerbitan circular letter sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Dukung Penuh
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan mengusut kasus pembayaran remunerasi yang dilakukan direksi Bank Maluku-Malut.
Menurutnya, pengusutan kasus oleh Kejaksaan Tinggi menjadi pilihan yang terbaik untuk kebaikan Bank Maluku-Malut kedepan.
“Mungkin itu pilihan yang terbaik untuk kebaikan Bank Maluku, karna Bank Maluku diduga sarat dengan KKN,” cetusnya.
Kejati Bidik
Seperti diberitakan sebelumnya, menyikapi desakan berbagai kalangan agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Maluku-Malut akhirnya direspons Kejati Maluku.
Kini kasus dugaan korupsi pada bank berplat merah itu masukan dalam bidikan Kejati Maluku.
Kepada Siwalima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban mengaku, akan mendalami kasus tersebut.
“Soal kasus Bank Maluku-Malut, kami pelajari dulu. Jika ada data mohon kiranya membantu kami,” tulis Kajati dalam pesan WhatsApp, kepada Siwalima, Jumat (1/9).
Kajati juga belum mau berkomentar lebih jauh, dan berjanji akan mempelajari kasus yang melilit bank milik daerah itu terlebih dahulu. (S-20)
Tinggalkan Balasan