Air Tercemar, Warga Ngadu Citraland ke DPRD
Ambon – Warga yang menghuni perumahan mewah Citraland milik Ciputra Internasional, yang terletak di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala-Kota Ambon, mengadu ke DPRD Provinsi Maluku, Senin (26/8).
Pengaduan terkait dengan sejumlah persoalan yang terjadi di kawasan Citraland, yang cukup meresahkan penghuni setempat. Salah satunya adalah masalah sampah yang sejak 10 tahun dikelola sendiri oleh pihak Citraland, sehingga tentunya akan sangat mengganggu dan mencemari lingkungan.
Alhasilnya air bersih yang digunakan warga setempat untuk kebutuhan mandi, makan dan cuci itu telah tercemar dan mengandung logam berat. Hal itu terungkap saat warga setempat melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Provinsi Maluku, dengan menghadirkan General Manager Citraland Albertus Dewandono didampingi Konsultan Hukum Adolf Saleky serta dua orang staf Citraland.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi A, Fredrek Rahakbauw itu berlangsung alot, lantaran sejumlah warga secara terang-terangan membeberkan manajemen Citraland yang sangat meresahkan warga, termasuk kondisi air bersih yang telah mengandung logam berat.
Salah satu warga yang berdomisili di klaster R315, Maria Manulang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Maluku, dengan pengambilan sampelnya tertanggal 8 Agustus 2019 lalu, ternyata air sudah mengandung logam berat artinya ini perlu diperiksa ulang karena air sudah mengandung logam berat.
Baca Juga: PLN Biarkan Nyawa Warga Terancam“Kami menyampaikan ini karena kami punya data berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Dinas Kesehatan Maluku, dengan pengambilan sampelnya tertanggal 8 Agustus 2019 dan sudah mengandung logam berat sehingga sudah tidak layak lagi dikonsumsi,” tandas Manulang.
Mendengar pernyataan Manulang, sontak membuat pihak Citraland dan komisi A kaget.
Konsultan Hukum Adolf Saleky langsung membantah adanya hasil pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Maluku yang menjelaskan jika air di kawasan Citraland itu telah mengandung logam berat.
“Itu tidak benar, dapat data darimana. Kami punya hasil pemeriksaan dari Balai POM yang telah diteliti berdasarkan sampel yang diambil sejak 31 Juli dan hasilnya dikeluarkan 4 Agustus. Hasilnya air layak dikonsumsi,” tandas Saleky, sembari meminta data dari Manulang.
Wakil Ketua Komisi A, Costasius Kolatfeka dengan tegas mengatakan, masalah air ini merupakan masalah serius yang harus segera disikapi, dan tidak boleh tinggal diam.
“Ini masalah serius yang harus segera disikapi, masyarakat tinggal dirumah yang mewah padahal airnya tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung logam berat,” cetusnya.
Tanpa mencari solusi dari permasalahan tersebut, Rahakbauw langsung menutup rapat dengar pendapat sambil meminta agar Manulang memberikan data hasil pemeriksaan dari Laboratorium Dinas Kesehatan Maluku itu.
Kepada wartawan, Kolatfeka mengatakan, rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi A DPRD Maluku itu terkait dengan keluhan warga setempat tentang manajemen Citraland yang cukup meresahkan mereka, baik itu masalah pembayaran pajak PPH sebesar 10 persen, kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan dan keamanan (IPLK) secara sepihak, pembayaran air yang rutin harus dilakukan padahal air sering tidak teraliri di rumah-rumah, proses renovasi rumah yang harus dikenakan biaya jaminan sebesar Rp 1,5 juta dan biaya admisnistrasi, pembatasan waktu untuk pengangkutan material dan masalah persampahan yang dikelola sendiri oleh pihak Citraland.
“Semua masalah ini telah kita sepakati dan diputuskan bersama bahwa untuk proses kenaikan atau penarikan retribusi kepada para penghuni harus dibicarakan terlebih dahulu secara bersama-sama, biaya administrasi untuk renovasi rumah harus ditiadakan, dan masalah sampah harus dikoordinasikan dengan Pemkot Ambon untuk diangkut agar dibuang di TPA Toisapu,” tandasnya.
Defisit
Menanggapi seluruh keluhan yang disampaikan warga di Citraland, General Manager Citraland Albertus Dewandono mengaku jika saat ini pihaknya mengalami defisit, sehingga untuk membayar pajak harus ditarik dari penghuni. Begitu juga untuk biaya keamanan dan kebersihan harus ditanggulangi oleh penghuni.
“Kita defisit sehingga untuk membayar pajak harus ditarik oleh warga. Begitu juga untuk biaya keamanan dan kebersihan harus ditanggulangi oleh mereka,” katanya.
Logam Berat
Sementara itu berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Maluku terhadap air bersih di Citraland, yang dikantongi Siwalima, yakni mengandung besi (Fe) 0.0070, detergent 0,0076, Kadmium (Cd) 0,0089, pH 8,70, Kmn 4,52, Nitrat 1,836. (S-16)
Tinggalkan Balasan