AMBON, Siwalimanews – Ahli waris dari almarhum Apia korban meninggal dunia akibat tenggelamnya Longboat Lilani Jaya di Perairan Desa Pela, Kabupaten Buru pada, Selasa (4/1) menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Maluku.

“Untuk korban kecelakaan laut di Perairan Desa Pela, Kabupaten Buru, Penanggung Jawab Jasa Raharja Namlea Hendra Lesnussa, langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada La Kadiri suami korban sebagai ahli waris,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Triadi, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (6/1).

Korban Apia dinyatakan Meninggal dunia, lantaran tidak bisa berenang, dan untuk santunannya ditransfer melalui bank sebesar Rp 50 juta.

Mengingat, santunan tersebut merupakan komitmen Jasa Raharja, untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, seperti tertuang dalam UU Nomor 33 tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

“Saya himbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih angkutan transportasi umum dalam bepergian, khsususnya memilih transportasi umum laut, yang memiliki ijin resmi dari instansi terkait, agar perjalanan masyarakat dari saat naik kapal/speed boat/longboat hingga tiba di tempat tujuan dilindungi Jasa Raharja,” himbaunya.

Baca Juga: Longboat Terbalik, Satu Penumpang Meninggal

Pada kesmepatan itu, Triadi juga menyampaikan ucapan turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia.

“Atas nama PT Jasa Raharja Cabang Maluku, kami turut berduka cita untuk keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan,” ucap Triadi. (S-51)