AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan anak Ketua DPRD Kota Ambon Abdi Aprizal Sehaan Toisuta kembali di gelar di Pengadilan Negeri Ambon, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Forensik dr Costantinus William Sialana.

Sidang yang dipimpin Hakim Harris Tewa selaku hakim ketua didampingi, hakim Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/11).

Didepan majelis hakim dr Costantinus William Sialana membeberkan hasil visum otopsi, dimana korban Rafly Rahman Sie meninggal akibat pendarahan pada selaput otak, yang mengakibatkan gagal pernafasan.

“Otopsi dimulai dari tubuh bagian luar, namun tidak ada tanda kekerasan. Setelah saya buka tubuh bagian dalam juga tidak menemukan tanda kekerasan. Ketika kita ambil dibagian kepala sudah ada pendarahan di belakang kepala dan ada juga pendarahan di rongga otaknya (bagian selaput otak). Ketika pendarahan muncul, tidak ada tempat untuk keluar sehingga turun ke pangkal otak dan menekan pernapasan  mengakibatkan terjadinya gagal pernafasan yang berujung korban meninggal dunia,” beber dr Sialana

Mendengar penjelasan itu, Hakim Harris Tewa kemudian menanyakan, helm yang dipakai korban cukup safety, bisakah hanya dengan  memukul helm mengakibatkan korban meninggal?

Baca Juga: Diduga Berselingkuh, Oknum Pengacara Ini Dipolisikan

Dr Sialan menjealskan, korban saat divisum otopsi untuk tengkoraknya ketebalan hanya 3 mili, dibandingkan laki-laki pada umumnya yang mempunyai ketebalan tengkorak 6,1 mili.

Sementara itu, ketika ditanya oleh kuasa Hukum terdakwa, apakah hanya dengan satu kali pukul di bagian kepala dapat mengakibatkan kematian, dr Sialana menegaskan, bisa.

“Ya satu kali pukul bisa meninggal. korban bukan pertama yang saya temukan untuk ketebalan tengkoraknya seperti ini, tapi ini kali kedua, pertama itu di Tual,” tegas dr Sialana

Lebih lanjut dr Sialana menuturkan, terkait waktu meninggalnya korban, dirinya mengatakan jika korban tiba di RS Bhayangkara Ambon sudah dalam kondisi meninggal.

“Saya lakukan otopsi menjelang sore di RS Bhayangkara di kamar jenazah, dan korban sudah dalam kondisi meninggal ketika saya tiba,” jelas dr Sialana.

Semntara itu, baik hakim dan juga kuasa Hukum terdakwa masih belum puas dengan pernyataan terkait waktu kematian, sehingga hakim minta JPU untuk menghadirkan dr dari Rumah Sakit dr Latumeten (RST) pada pekan depan untuk memastikan waktu kematian korban.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(S-26)