DOBO, Siwalimanews – Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 60. 352.833.640,- tahun anggaran 2018 tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini terungkap dalam rapat pansus terkait dengan temuan BPK Provinsi Maluku, Rabu (4/9), di ruang sidang utama DPRD Aru.

Dalam pansus diketahui masih terdapat sejumlah desa yang sampai hari ini belum mempertangungjawabkan penggunaan ADD maupun DD.

“Sampai hari ini, masih terdapat sejumlah desa pada sepuluh kecamatan di Kepulauan Aru, yang hingga kini belum mempertanggungjawabkan penggunaan ADD maupun DD tahun 2018,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru, Moh Madubun, kepada Siwalima, Selasa (11/9).

Kata dia, walaupun ada beberapa desa pada keca­matan tertentu yang bagus, namun sama sekali belum pertanggungjawaban dana desanya sama sekali.

Dia mencontihkan, Desa Karangguli, di Kecamatan PP Aru, sama sekali belum pertanggungjawaban, begitu juga pada beberapa desa di kecamatan lainnya.

Baca Juga: Amahusu Minta Pemprov Tunda Bayar Lahan RSUD 

Selain itu, saling silang pendapat antara Kepala BPMD, Kepala BPKAD dan Camat PP Aru, terkait dengan SPJ desa Jabulenga yang tahap kedua belum ada SPJ namun tahap ketiga sudah SPJ.

Menurut, Kepala BPKAD Aru, Jacob Ubyaan, pihaknya telah melakukan pencairan ADD maupun DD berdasarkan pemberitahuan/rekomendasi dari Kecamatan, selanjutnya tidak mencampuri terkait dengan pertanggungjawaban.

“Kami menginput di OSTAM berdasarkan laporan dari keca­matan juga, sehingga terkait dengan SPJ, kami tidak menge­tahui itu, meskipun di dalam Permendagri disampai­kan ke bupati, namun tentang pende­legasian ke dinas mana tidak diatur secara terperinci dalam peraturan bupati,” jelasnya.

Terkait dengan pertanggung jawaban di kecamatan atau instansi terkait, kata dia,  hanya berdasarkan selembar kertas rekomendasi itu saja.

“Kami mencairkan ADD maupun DD, karena itulah yang diatur dan ini menjadi pertanyaan dari BPK, olehnya Peraturan Bupati (Perbup) harus dirubah terkait dengan SOPnya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat PP Aru, R Ngeborsian mengaku SPJ tahap dua desa Jabulenga sudah dimasukan ke BPMD dan ada tanda bukti terimanya.

Namun, tetap Kepala BPMD mengaku bahwa bukti pisik atau pun bukti lainnya belum masuk, sehingga dirinya sendiri menjadi bingung terjadi pencairan tahap ketiga.

Atas saling pendapat ini, Ketua Pansus, A. F. Palalo menegaskan, agar harus saling kroscek kebenarannya, sehingga kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini terjadi. (S-25)