AMBON, Siwalimanews – Majelis Pekerja Harian Sinode GPM resmi menunjuk dr Trivinanda Abetnego sebagai Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup GPM.

Penunjukan Abetnego sebagai direktur yang baru dilakukan berdasarkan SK MPH Sinode menggantikan Elviana Pattiasina yang telah selesai masa jabatannya sejak dilantik ada 27 Februari 2021 lalu.

“Jadi memang telah dilakukan serah terima jabatan direktur RS Sumber Hidup GPM dari saya ke dr Abednego pada Kamis lalu dan dilantik langsung pak ketua sinode GPM,” ungkap Ketua Yayasan Kesehatan GPM, Elviana Pattiasina kepada wartawan di Ambon, Sabtu (8/4).

Pattiasina menjelaskan penunjukan dirinya sebagai Ketua Sinode saat itu Pendeta Ates Werinussa dilakukan untuk tiga bulan saja namun karena rumah sakit perlu dilakukan pembenahan maka diperpanjang hingga April 2022 ini.

Sinode kata Pattiasina dalam pertimbangan memandang bahwa sudah saatnya rumah sakit sumber hidup GPM di pimpin oleh seorang direktur yang definitif agar dirinya dapat kembali fokus sebagai ketua yayasan kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap manajemen RS GPM.

Baca Juga: BRI Gelar Pasar Ramadhan

“Awalnya saya diminta untuk menjadi Plt itu hanya tiga bulan tetapi karena adanya persoalan di RS yang membutuhkan pembenahan maka MPH Sinode meminta untuk lakukan pembenahan, tapi karena pertimbangan sinode maka sudah saatnya dipimpin direktur definitif,” bebernya.

Terkait dengan persoalan yang terjadi di rumah sakit, Pattiasina mengungkapkan jika satu persatu telah diselesaikan pihaknya dengan dukungan MPH Sinode termasuk persoalan pembayaran jasa dokter dan tenaga kesehatan.

Dalam MPL ke 43 Sinode GPM di Piru pada November 2022 lalu sebagai ketua yayasan merangkap Plt Direktur, dirinya telah menyampaikan langsung kondisi RS yang memang memiliki hutang yang mestinya dituntaskan maka MPL merekomendasikan MPH untuk dapat menyelesaikan masalah RS Sumber Hidup.

“Untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan dan dokter sudah dilakukan dengan bantuan Sinode walaupun belum tuntas semuanya tetapi Sinode terus berupaya membantu sedangkan untuk hutang obat sudah selesai,” tegasnya.

Tak hanya itu, dengan persetujuan MPH Sinode GPM maka rumah sakit pun diaudit oleh akuntan publik guna dilakukan pembenahan sebagai akibat dari kondisi rumah sakit yang terus mengalami persoalan keuangan sejak beberapa tahun lalu.

Salah satu rekomendasi akuntan publik terhadap manajemen RS GPM kata Pattiasina yakni melakukan perampingan SDM sebagai akibat dari berkurangnya tempat tidur pasien yang merupakan konsekuensi dari pembangunan gedung rumah sakit yang baru termasuk menyebabkan tipe RS beralih dari C menjadi D.

“Rekomensi akuntan publik itu soal pencatatan aset yang sela­-ma ini tidak pernah dilakukan, merampingkan SDM sebab pe­-ng­urangan tempat tidur ber­-dampak terhadap beban gaji yang menguras habis pendapa­tan RS artinya setelah uang ma­-suk dan langsung keluar karena beban gaji, belum lagi begitu banyak tunjangan yang didapat para tenaga kesehatan,” ucapnya.

Namun, belum sempat rekomendasi dijalankan, para tenaga kesehatan baik medis maupun non medis yang tergabung dalam serikat pekerja mengajukan gugatan terhadap rumah sakit maka di pengadilan hubungan industrial.

Lanjutnya, serikat pekerja menuntut pembayaran tiga puluh persen gaji yang dipotong akibat pandemi covid-19 padahal dalam kesepakatan yang dibuat berbunyi rumah sakit akan membayar gaji pegawai menjadi 100 persen setelah kondisi keuangan rumah sakit menjadi pulih kembali.

“Kalau sesuai dengan kesepakatan sebenarnya tiga puluh persen itu bukan hutang sebab dalam perjanjian itu memang disepakati gaji pegawai dibayarkan 70 persen nanti kalau sudah keuangan sudah membaik akan dinaikan menjadi 100 persen jadi itu bukan hutang sebenarnya,” ujarnya.

Namun, akibat dari gugatan tersebut dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung maka MPH Sinode telah melakukan pembayaran pada bulan Maret lalu kepada dokter spesialis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, selama menjabat sebagai Plt Direktur, RS Sumber Hidup GPM telah memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang akan membuat seluruh tata kelola RS menjadi satu pintu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Bahkan, untuk melayani pasien maka RS Sumber Hidup GPM telah memiliki Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang diperuntukkan untuk bayi baru lahir sebagaimana persyaratan BPJS kesehatan sebab selama ini RS Sumber Hidup belum memiliki NICU.

Pattiasina menegaskan walaupun tidak lagi menjabat sebagai Plt Direktur, namun pihak tetap membantu direktur yang baru untuk proses akreditasi RS karena Kementerian Kesehatan hanya memberikan waktu hingga akhir tahun jika tidak RS harus ditutup. “Untuk akreditasi sebenarnya saya sudah memulai tetapi tidak ada keseriusan dari para karyawan rumah sakit maka belum dilakukan tetapi kedepan saya akan membantu untuk menyiapkan dokumen akreditasi agar RS Sumber Hidup dapat terakreditasi. (S-20)