Abaikan Prokes, IMM Polisikan Istri Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Aksi joget istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi bersama sejumlah pejabat Maluku di tengah kondisi pandemi Covid-19 berujung ke proses hukum. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan ke Polda Maluku, Senin (17/7).
IMM menilai, aksi joget yang tidak menggunakan masker telah mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
Ketua Cabang IMM Kota Ambon Ardi Septian Labalawa mengatakan, berdasarkan video tersebut yang ramai dimedia sosial tertanggal 9 Juli 2021, pengambilannya tertanggal 22 Juni 2021 di Cafe Maluku, ketika berlangsungnya syukuran pelantikan Bupati Kabupaten Buru Selatan tepilih merupakan tindakan yang sudah melanggar undang-undang.
Menurut IMM, aksi joget tersebut patut diduga melanggar UU dan prokes seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan (3M) dan peraturan perundang — undangan lainnya karena dilakukan secara berkerumun di masa pandemic Covid-19.
“Karenanya kami memiliki hak secara hukum melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut sebegaimana termaktub di dalam ketentuan pasal 1angka 25 KUHP. Dasar Hukum yang merujuk pada fakta tersebut pertama pada UU No, 6 tahun 2018 pasal 99, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (I),” rincinya.
Baca Juga: Habiskan Rp30 Miliar, Air Bersih tak Dinikmati RakyatSelain itu, dalam UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu pertama mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kedua, mereka yang memberi atau menyanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan ancaman atau penyesalan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang Imun supaya melakukan perbuatan.
Ketiga,terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibatnya.
Selain itu, menurut IMM dalam Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta surat edaran Menten Kesehatan Republik Indonesia tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan atau area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha. Ia berharap, laporan yang disampaikan secepatnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Maluku. (S-51)
Tinggalkan Balasan