AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran Liem Sin Tiong, yang turut menyuap mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

KPK menyebutkan Tiong menyuap Tagop sebesar Rp400 juta rupiah. Perbuatan Tiong melanggar aturan.

Kata KPK, ratusan juta itu diberikan  kepada mantan Bupati Bursel itu mengingat kekusaan atau wewenang yang melekat pada Tagop baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.

Pemberian uang tersebut, lanjut KPK, berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaju Bupati Buru Selatan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugoroho dalam persidangan yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Selasa (20/6) dipimpin majelis hakim, Haris Tewa sebagai ketua didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Antonius Sampe Sammine.

Baca Juga: Proyek Puskesmas Gagal Konstruksi, Jaksa Sita 1,5 M

Kata KPK, Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara du­gaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Dalam sidang tersebut JPU KPK mendakwa Liem Sin Tiong Terdakwa kasus suap mantan Bupati Bursel Tagop Souisa dengan l Pasal 55 ayat 1 UU tindak pidana penyuapan dikarenakan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.

KPK menyebutkan, terdakwa ber­sama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2015 sampai bulan Desember 2015 bertempat di pendopo rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama Namrole Kabupaten Buru Selatan melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupa­kan kejahatan atau pelanggaran dengan memberi uang sebesar Rp400.000.000,00 kepada Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Johny Rybhard Kasman.

Pemberian uang tersebut, lanjut KPK dengan maksud supaya bupati membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabu­paten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Menurut KPK, hal tersebut ber­tentangan dengan kewajibannya Tagop selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten­tang Pemerintahan Daerah sebagai­mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru­bahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan terdakwa, beber KPK dilakukan dengan cara-cara terdak­wa adalah kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana. berdasarkan Akta Notaris Lidia Gosal Nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali me­nyampaikan kepada Ivana Kwelju dan menyetujuinya.

Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Ivana Kwelju, tersebut, Ivana Kwelju, memberikan uang kepada Tagop cara mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rychard Kasman, Nomor 5770435155 dengan ketera­ngan transaksi yang tertulis  untuk DAK Tambahan sebagaimana per­min­taan Tagop.

Perbuatan terdakwa bersama Ivana Kwelju memberi uang se­luruhnya sebesar Rp400.000.000,00 kepada Tagop, mengingat kekua­saan atau wewenang yang melekat pada Tagop selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung mau­pun tidak langsung membantu ter­dakwa dan Ivana Kwelju, menda­patkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan KPK, Tiong melalui kuasa Hukumnya menyatakan jika mereka tak kebe­ratan dengan Dakwaan JPU. Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (27/6) depan agenda mendengarkan kete­rangan saksi.

Semntara itu pihak KPK usai persidangan menyatakan akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan pekan depan.

Ditahan KPK

Lembaga anti rasuah, Kamis (30/3) malam lalu, menahan Tiong, ka­rena melakukan tindak pidana ko­rupsi, menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pembangunan proyek infra­struktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Kamis (30/3) bahwa penahanan ter­hadap Tiong merupakan pengem­bangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terhadap tersangka Tagop Sudar­sono Soulissa, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait ada­nya pihak lain yang turut mem­berikan suap kepada Tagop.

Konstruksi Perkara

KPK menduga tindakan yang dilakukan Tiong yaitu ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetap­kan PT Vidi Citra Kencana  milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses penga­daan belum dilaksanakan.

Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop, melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan ketera­ngan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP Bursel”.

Selanjutnya sekitar bulan Agus­tus 2015, dilaksanakan proses le­lang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana  milik Ivana sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong lang­sung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar

Rp600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS sapaan akrab Tagop.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “

U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

KPK menyebutkan, adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.

Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

Dihukum

Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 8 tahun penjara, pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Selain  itu, penyuap Tagop, Direktur Utama PT Visi Citra Kencana, Ivana Kwelju pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu divonis Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 1,8 tahun penjara.

Sedangkan  Johny Rynhard Kasman, orang dekatnya TSS dengan pidana 4 tahun penjara. (S-26)