AMBON, Siwalimanews – Sempat bersemangat me­ngusut kasus penyalahgu­naan anggaran pada Sek­retariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 sebesar Rp5,3 miliar, Kejaksaan Negeri Ambon malah menghen­tikan proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle ber­dalih penghentian kasus ini dikarenakan tim penyidik mempertimbangkan asas pemanfaatan pasca seluruh kerugian negara dikem­balikan.

Dijelaskannya, Temuan BPK itu oleh Sekretariat DP­RD telah ditindaklanjuti de­ngan mengembalikan keru­gi­an negara sebesar Rp1,5 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar tahap beri­kutnya, sehingga seluruh kerugian negara telah di­kembalikan ke kas pemkot berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima penyidik Kejari.

“Untuk memperhatikan asas pidana, yang kita ketahui bersama kalau pe­negakan hukum juga harus melalui asas keadilan, ke­pas­tian dan pemamfaatan. Dengan dasar ini tim ber­kesimpulan untuk meng­hentikan penanganan per­kara dalam tahap penye­lidikan. Kita lihat asas pe­man­faatannya dimana anggarannya sudah dapat digu­nakan untuk kepentingan masya­rakat,” jelas Kajari, kepada war­tawan, di kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2).

Nalle mengatakan tidak menu­tup kemungkinan kasus ini dibuka kembali ketika penyidik mene­mu­kan bukti baru.”Apabila dikemu­dian hari ada bukti baru maka akan kita buka kembali,” pungkasnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Tambatan Perahu Labuang Segera Ditetapkan

Praktisi Hukum Hendrik Lusikoy me­ngecam kinerja Kejari Ambon. “Ada apa dengan Kejari Ambon. Koq, kasus korupsi bisa dihentikan se­cara permanen dengan meng­hapus tindakan pidananya ketika pengem­balian uang negara ada ditahap penyelidikan. Kami me­ngecam ki­nerja Kejari Ambon,” tan­das Lusikooy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (6/2).

Lusikooy menjelaskan, penjela­san pasal 4 UU Tipikor menya­takan pengembalian kerugian negara jika telah memenuhi unsur pasal  2 dan 3 maka tidak meng­hapus perbuatan. Namun dalam kasus DPRD menurutnya unsur pasal 2 dan 3 belum terpenuhi.

“Terkait kasus ini bukannya saya mau melindungi tindak pidana korupsi tapi lihat hukumnya. Di kasus ini unsur pasal 2 dan 3 be­lum terpenuhi, kalau misal di pe­nyelidikan ada indikasi maka pe­nyidik harus lakukan ekspose, ka­lau memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan. Jika belum pe­nyidikan maka pengembalian keuangan bisa menghapus perbuatan,” terangnya.

Bisa Digugat

Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noija mengatakan, langkah yang diambil Kejari Ambon merupakan salah satu tindak pidana dimana masyarakat bisa mengugat Kejari atas tindakan penghentian kasus ini.

“Bagi saya, ini pelanggaran hu­kum. Masyarakat harus sepakat untuk gugat Kejaksaan di penga­dilan secara perdata karena ini perbuatan melawan hukum. Nanti di pengadilan kita uji,” tandasnya.

Noija mengatakan, didalam unsur unsur pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor menjelaskan ten­tang pengembalian uang negara, namun jika unsur terbukti maka ka­susnya harus tetap jalan. Dimana pengbalian kerugian negara me­nunjukan adanya tindakan.

“Rencana jahat atau perbuatan korupsi telah berjalan, jadi kalau dia mengembalikan uang yang dia curi itu hanya meringankan huku­man, tetapi tidak menghapus pidana, karena Mens Rea dan Atreus atau delik sudah selesai sehingga proses pidanya harus dijalankan,” ujar Noija.

Dikatakanya, dihentikanya kasus ini membuat masyarakat bingung, lantaran banyak kasus yang seru­pa, namun prosesnya tetap jalan sekalipun kerugian sudah dikem­balikan.

“Masyarakat akan bertanya-tanya penegakan hukum akan dibawa kemana, kita ambil contoh kasus Oddie Orno, sekalipun uang di­kem­balikan tetap pidanya jalan, begitupun kasus pengadaan ba­rang di dinas PK yang pernah saya tangani penyedia barangnya sudah kembalikan tetapi tetap di pidana, dengan begini masyarakat dibuat bingung,” tandasnya.

Dirinya meminta kejaksaan untuk mengubah mainset kerugian negara hanya berdasar pada jumlah uang yang disalahguna­kan. Justru kejaksaan harus melihat, pekerjaan atau kegiatan yang terbengkalai akibat dana yang di korupsi tersebut.

Lawan Hukum

Koordinator Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) Maluku, Collin Lepuy mengungkapkan dihen­tikannya proses penyelidikan terhadap kasus itu membuktikan bahwa Kepala Kejari Ambon telah secara nyata melakukan tindakan melawan hukum. “Ia pun menje­las­kan terutama pasal 4 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selalu menekankan tentang as­pek kemanfaatan hukum tetapi aspek keadilan hukum dan kepas­tian hukum diabaikan,” tegasnya, kepada Siwalima, Sabtu (4/2).

Menurutnya, keadilan hukum itu tentang rasa keadilan masyarakat namun diabaikan oleh pimpinan Kejari Ambon. Artinya proses pe­negakan supremasi hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menjadi korban dari praktik kejahatan itu. “Ke­mudian aspek kepastian hukum terkait dengan proses penegakan hukum dan harus sampai pada putusan pengadilan yang berke­kuatan hukum tetap melalui Pengadilan bukan dihentikan di tengah jalan,” tandasnya.

KANAK Maluku menilai peng­hentian kasus ini menunjukkan bahwa Kepala Kejari Ambon me­ngabaikan asas keadilan dan kepastian hukum itu sendiri.

Lindungi Korupsi

Dengan dihentikannya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon, Kejari Ambon dinilai melakukan perlindungan terhadap tindakan korupsi.

Menurut Ketua IMM Cabang Ambon Hamja Loilatu, dugaan praktek perlindungan pelaku korupusi yang dilakukan oleh Kepala Kejari Ambon ini sudah secara terang dan terlalu bobrok.

“Yang namanya korupsi adalah  perbuatan melawan hukum na­mun pihak Kejari Ambon beralibi bahwa temuan BPK terkait korupsi di lingkup DPRD Kota Ambon sudah ada upaya pengembalian uang negara seba­nyak Rp5,5 miliar sehingga kasus tersebut dihenti­kan,” katanya, kepada Siwalima, Sabtu (4/2).

IMM mengungkapkan, langkah yang diambil oleh Kejari Ambon agak keliru oleh karena mereka te­lah mengembalikan kerugian ne­gara sehingga mereka tidak men­jadi tersangka padahal telah benar-benar melakukan tindakan pidana.

“Itu berarti nantinya setiap pe­jabat yang ketika ada kesempatan untuk mencuri silahkan mencuri dan jika sudah ketahuan mencuri di kembalikan tanpa harus ada proses hukum terkait perbuatan korupsi itu,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan dalam UU nomor 19 Tahun 2019 tentang un­dang undang komisi pemberan­tasan korupsi  pasal 2 ayat 1 itu sudah jelas bahwa siapapun yang terlibat melakukan perbuatan untuk memperkaya diri atau menambah perekonomiannya maka wajib hukumnya untuk melakukan pe­ngembalian keuangan negara dan wajib hukumnya di proses sebagai­mana perbuatannya dalam me­lawan hukum.

IMM Kota Ambon berjanji akan kembali yang kedua kalinya untuk me­lakukan aksi juga kepada Ke­jak­saan Tinggi Maluku terkait kasus ini.

“Dugaan Korupsi di DPRD kota Ambon yang melibatkan unsur pimpinan DPRD tak berujung selesai secara hukum mereka orang-orang yang sudah melakukan pencurian uang negara harus dihukum dengan sepantasnya,” katanya .

IMM Cabang Ambon mendesak Ke­pala Kejaksaan Agung dan Ke­jaksaan Tinggi Maluku untuk mencopot Kajari Ambon Dian Fris Nalle.

Tak Punya Dasar

Sebelumnya, Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Remon Supusepa mengungkapkan, Kejaksaan Nege­ri Ambon tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghentikan proses pidana kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon sesuai temuan BPK Rp5,3 miliar.

Menurut Supusepa, berdasarkan pasal 4 Undang Undang Tindak Pi­dana Korupsi mengisyaratkan bah­wa, mengembalikan keuangan ne­gara itu tidak menghapus pidana.

“Pasal ini jelas bahwa mengem­balikan keuangan negara itu tidak menghapus pidananya. Artinya kalaupun ada yang mengembali­kan keuangan negara maka itu dianggap sebagai hal yang meri­ngankan dalam putusan hakim,” jelas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (2/2), merespon infor­masi Kejari Ambon tidak melan­jutkan proses hukum kasus ini.

Disisi lain, lanjut Supusepa, sudah ada temuan BPK dan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum maka tidak ada alasan yang kuat jaksa tidak memproses pida­na kasus di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Jika temuan BPK itu sudah nyata dan tahap penyelidikan atau tahap penyidikan, dan ada per­gantian keuangan negara, maka menurut beta, perbuatan tindak pidana korupsi itu sudah selesai sehingga harus diproses,” te­gasnya.

Dia melihat ada kehati-hatian dari pihak kejaksaan karena berpikir bahwa kerugian keuangan negara itu tidak ada, tetapi harus diketahui bahwa aturan pasal 4 UU Tipikor itu tidak bisa dianggap sebagai kasus dihentikan, tetapi harus dilanjutnya. “Jaksa harusnya biarkan saja hakim yang menilai berdasarkan fakta persidangan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa, karena itu memang itu sudah nyata bahwa ada kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Jika jaksa tidak berani  dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan, maka itu menjadi terbukti, karena akan bertentangan dengan pasal 4, karena kerugian negara sudah nyata.

“Kerugian negara itu nyata ketika BPK sudah menghitung kerugian, lalu kemudian bahwa kerugian ne­gara dikembalikan dan dianggap tidak ada kerugian negara maka ini menjadi problem dalam pene­gakan hukum korupsi,” jelasnya.

Didalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2021 Pedo­man Pemindaan bagi Tindak Pi­dana Korupsi, kalaupun meng­embalikan kerugian keuangan negara tetap akan dihukum tetapi hukumannya ringan.

“Karena jika mau menghentikan perkara itu tidak cukup bukti, atau tidak cukup bukti. Tetapi dalam kasus ini kerugian negara sudah ada, sudah nyata kerugian ke­uangan negara sudah nyata karena sudah ditemukan oleh BPK maka seharusnya diproses para pelaku,” katanya.

Yang dilihat beradasarkan pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) maka yang harus dinilai oleh jaksa atau mencari bukti-bukti langkah pe­nyelidikan. “Misalnya pasal 2 ayat (1) unsur melawan hukum itu ada hubungannya dengan memper­kaya diri sendiri atau orang lain ataukah tidak,” ujarnya.

Supusepa menegaskan, peng­embalian keuangan negara itu tidak menghilangkan proses pi­dana  kalau unsur melawan hukum dan memperkaya diri da nada aliran dana yang masuk ke ang­gota dewan dan itu dikembalikan oleh anggota dewan atau pihak manapun, maka itu sudah menjadi bukti untuk menjadikan sebagai tersangka.

“Begitu juga pasal (3) yang ber­kaitan erat dengan penyalah­gunaan kewenangan atau jabatan yang berkaitan dengan mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur ini yang harus dibuktikan oleh jaksa untuk mencari bukti-bukti, apakah ada menguntungkan diri atau orang lain ataukah tidak. Karena ini ber­kaitan dengan transaksi per­bankan atau LKHPN dimana seorang pe­jabat apakah ada kenaikan harta kekayaannya itu,” tuturnya.

Menurut Supusepa, jika jaksa mengatakan indikasi perbuatan melawan hukum sudah ada, maka itu berkaitan salah pengelola ke­uangan negara dan memperkaya diri itu sudah menjadi dasar untuk proses pidananya.”Dimana, lanjut Supusepa, pasal 4 UU Tipikor tidak bisa diabaikan oleh jaksa karena normanya mengembalikan keru­gian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. (S-10/S-21)