AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah oleh Kejaksaan Negeri Ambon berjalan di tempat.

Padahal proses puldata, pul­baket dan on the spoot sudah selesai dilakukan penyelidik intel Kejari Ambon. Namun tak ada progres kemajuan di proyek milik BWS tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar yang diduga bermasalah itu.

Bahkan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sejak akhir Juni 2019 lalu, termasuk pimpinan PT. Wialah milik Abdulah Latuconsina dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Guntar Maha.

Kasi Intel Kejari Ambon Sunoto yang dikonfirmasi masih saja beralasan, kalau kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM itu masih dalam proses penyelidikan. Sehingga penanganan perkara ini belum bisa dipublikasikan secara luas.

“Kasusnya kan masih penyelidikan tetap dituntaskan, namun perlu diingat kalau kasus ini masih penyelidikan sehingga belum bisa dipublika­sikan secara luas,” terangnya kepada Siwalima, Jumat (20/9).

Baca Juga: Setahun Tersangka, Jaksa Biarkan Raja Porto tak Diadili

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum mengage­nda­kan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak di kasus ini. Namun ia berjanji, kasus ini tetap diusut.

“Untuk saat ini belum ada agenda permintaan keterangan, tetapi kasus ini tetap diusus tuntas.” jelasnya.

Naik Status

Kejari Ambon meyakini kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013 bakal ke tahap penyelidikan.

Tim intelijen menemukan sejumlah bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku itu.

“Dari hasil temuan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi, maka diyakini kasus SPAM bisa ditingkatkan statusnya ke penye­lidikan bahkan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Siwalima, Kamis (11/7).

Sunoto mengaku, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sejak akhir Juni 2019 lalu, termasuk pimpinan PT. Wialah milik Abdulah Latuconsina dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Guntar Maha.

“Sejumlah pihak sudah pernah diminta keterangan, namun mereka tetap akan dipanggil lagi kalau kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Usut Proyek

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013.

Diduga proyek tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar milik BWS Provinsi Maluku itu tidak beres, padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

“Benar kami sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM, namun status kasusnya masih dalam proses penyelidikan intel,” ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (10/7).

Sunoto menjelaskan, tim intel Kejari Ambon telah melakukan investigasi untuk melihat secara langsung kondisi fisik pekerjaan proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejari Ambon No. 04/S.1.10/Dek/05/2019 tertanggal 07 Mei 2019.

“Tim intel Kejari Ambon sudah pernah ke lokasi pembangunan proyek, namun hasilnya belum bisa dipublikasi secara luas karena status kasus masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat melakukan investigasi tim intel Kejari mene­mu­kan sejumlah kekurangan dalam pelaksaan proyek SPAM diantaranya, instalasi jaringan pipa air bersih yang tidak rampung bahkan tak tersambung hingga ke bak penampungan atau reservoir. Selain itu, pengadaan pipa juga tak sesuai spek. (S-49)