955 Napi di Maluku Terima Remisi, 5 Bebas
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 955 narapidana menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke- 79 Tahun 2024, 5 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Narapidana yang memperoleh remisi terdiri dari 933 napi memperoleh remisi umum I atau remisi sebagian (pengurangan masa hukuman) dan empat orang memperoleh remisi umum II atau langsung bebas.
Sementara 22 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana yang terdiri dari 21 memperoleh PMP I atau sebagian dan 1 orang anak binaan memperoleh PMP II atau langsung bebas.
“Jadi secara keseluruhan terdapat 5 orang warga binaan yang langsung bebas hari ini antara lain, 2 orang di Lapas Ambon, 1 orang di Rutan Ambon, 1 orang di Lapas Piru dan 1 anak binaan di LPKA Ambon,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Ambon, Sabtu (17/8).
Prasetyo menjelaskan, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Upacara HUT RI ke-79 Berlangsung Khidmat“Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah 1.675 terdiri dari narapidana 1.280, tahanan 370, anak binaan 22 dan anak 3, sementara Kapasitas hunian di Maluku 1.342,”rincinya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Prasetyo, sebanyak 1.015 warga binaan diusulkan untuk peroleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum Tahun 2024.
Prasetyo mengatakan, pemberian remisi kali ini sebagai rasa syukur kemerdekaan. Inilah yang menjadi milik segenap lapisan masyarakat dan Bangsa Indonesia tidak terkecuali warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Melalui negara dan lembaga pembinaan khusus anak, memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan sudah merupakan kewajiban setiap bangsa yang beradab, sebagaimana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi dan pengurangan masa pidana.
Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko berdasarkan hasil asesmen.
Oleh karena itu, tambah dia, sejalan dengan sistem perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi bagi narapidana atau pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan alat transformasi perubahan, perilaku warga binaan tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana.
Remisi juga tambah dia, merupakan anugerah dari negara kepada warga negaranya agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga, secara normal dapat berinteraksi dan mampu mengemban tanggung jawabnya sebagai manusia. (S-26)
Tinggalkan Balasan