8 Tahun Bui Jaksa Tuntut Dua Pemakai Sabu
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menuntut, Iswan Kadir dan Bryan Selers Nover Wattimena dengan pidana 8 tahun bui, dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/9).
Dua terdakwa pemakai sabu-sabu ini dinyatakan, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang beragendakan tuntutan JPU itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Chriatina Tetelepta, didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ronald Salawane.
JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 2 Maret 2020, di depan Pabrik Roti Sarinda, Belakang Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan, kalau para terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu
Baca Juga: Kepala Inspektorat SBT tak KonsistenDari informasi itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan menangkap para terdakwa.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu dos rokok Marlboro merah. Dalam dos rokok itu, terdapat lipatan tisu berisikan satu plastik bening ukuran sedang yang didalamnya lagi berisikan dua plastik sabu. Terdakwa Iswan juga mengeluarkan satu paket sabu lagi saat diinterogasi.
Kedua terdakwa mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari saudara Broken (DPO). Mereka memesan melalui telepon, seharga Rp. 1.000.000. Uang tersebut lalu dikirimkan melalui rekening bank BCA.
Selanjutnya, Broken mengirimkan pesan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di depan Indomaret Batu Merah Tanjung. Kedua terdakwa lalu pergi mengambilnya.
Mereka lalu pergi ke rumah Bryan untuk menggunakan sebagian kecil dari sabu tersebut. Sisa dari sabu itu lalu dibagi dua.
Kedua terdakwa ini ternyata patungan untuk membeli sabu tersebut mereka masing-masing mengumpulkan uang Rp.500. 000. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.(Cr-1)
Tinggalkan Balasan