8 Fraksi Setujui Ranperda APBD Tahun 2019
PIRU, Siwalimanews – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertangungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 disetujui delapan Fraksi tersebut melalui Rapat Paripurna penyampaian pendapat kata akhir fraksi terhadap Ranperda, yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD, Selasa (1/9), dipimpim oleh Ketua DPRD SBB Abd. Rasyid Lisaholith didampingi Wakil Ketua I La Nyong dan Wakil Ketua II Arifin Podlan Grisya.
Pendapat akhir dari fraksi masing-masing disampaikan juru bicaranya yakni Fraksi Hanura Boby Tianotak, Fraksi Nasdem Hamja Wakanno, Fraksi PDIP Andrias H Koly, Fraksi Gerindra La Ode Masihu, Fraksi Demokrat Djuwadi, Fraksi FKB Taher Bin Ahmad, Fraksi PAN Abd. Rauf Latulumamina, dan Farksi Karya Indonesia Sejahtera Efrain Madobapu.
Dalam rapat paripurna ini, masing-masing fraksi setuju agar ranperda disahkan menjadi Perda. Namun ada beberapa saran dan catatan yang harus dievaluasi pemerintah daerah. Bahkan masing-masing fraksi juga mengharapkan perbaikan infrastruktur dan peningkatan dalam hal menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui Organsasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta membelanjakan anggaran dengan prinsip efisien dan efektif serta tepat sasaran.
Yang menarik dari penyampaian kata akhir fraksi-fraksi itu diantaranya pada tahun 2019 ditemukan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 94. 115.618.128,97,- angka yang cukup bombastis. Hal ini mengindikasikan bahwa masih lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program ditiap OPD, serapan anggaran pada pemerintah daerah masih perlu dibenahi, sehingga semua fraksi, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan terobosan-terobosan baru dan formula yang tepat untuk menyelesaikan problem aset yang selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran di Talake“Jika diperlukan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak siapapun yang terlibat dan menghalangi atau menghambat proses penertiban yang dilakukan pemerintah daerah,” katanya.
Ketua DPRD Abd. Rasyid Lisaholith dalam sambutanya mengatakan, laporan pertanggungjawaban kepala daerah terkait dengan pelaksanaan APBD pada setiap tahun anggaran, tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk menemukan kelemahan dan kesalahan.
“Pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab SBB, melainkan juga dimaksud untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai pengembang amanat rakyat, maka sepantasnya pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanat tersebut kepada seluruh masyarakat melalui wakil-wakilnya yang duduk pada lembaga DPRD. Khusuanya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Selain Bupati Moh. Yasin Payapo dalam sambutanya menyampaikan terimah kasi kepada DPRD atas kerja samanya sebagai mitra dalam melaksanakan peran dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemerintahan, dalam rangka pelayanan dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa ini.
“Setelah mendengar kritik dan saran terhadap LPJ pelaksanaan APBD tahun 2019 dalam bentuk pandangan akhir fraksi, saya atas nama pemerintah daerah sadar sungguh bahwa masih sangat banyak kekurangan yang harus kami perbaiki, dan mengapresiasi pendapat tersebut dalam rangka perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah kedepan,” terangnya.
Bupati memerintahkan, kepada seluruh OPD untuk bersenergi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah khususnya terhadap pengelolaan keuangan daerah agar opini yang telah diraih saat ini yaitu wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). (S-48)
Tinggalkan Balasan