AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon segera mengeluar­kan aturan penertiban terhadap angkutan kota atau angkot yang ber­usia 20 tahun ke atas un­tuk tidak lagi beroperasi.

“Tanggal 7 September, tepat perayaan HUT Ko­ta Ambon ke-446, saya tanda tangan SK. De­ngan begitu angkot usia 20 tahun dilarang ope­rasi,” tegas Walikota Am­bon Richard Louhe­na­pessy di kantor Dinas Perpustaan dan Kearsi­pan Kota Ambon, Kamis (2/9).

Penertiban ini dila­kukan dengan tujuan agar mengurangi tingkat kepadatan kendaraan yang menyebabkan ke­ma­cetan dan juga polusi udara.

Proses penerapan atu­ran ini menurutnya ma­sih akan dilonggarkan selama 1 tahun kepada pemilik kendaraan untuk dapat memperbaharui ang­kutannya.

“Itu akan berlaku satu tahun, dari 7 September 2021 sampai dengan 2022. Pokoknya mobil di atas 20 tahun atau usia 20 tahun, tidak boleh lagi operasi,” terangnya.

Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Program Electrifying Marine PLN

Menurutnya, taraf hi­dup masyarakat Kota Ambon, semakin hari ber­kembang tinggi. Gaya hidup modern bagi selu­ruh warga terus meng­alami peningkatan setiap waktu. Tentunya ini ber­implikasi pada moda transportasi yang akan dipakai setiap harinya.

“Masyarakat sekarang sudah ikut perkemba­ngan zaman. Masa mas­yarakat sudah hidup modern, terus angkot di Kota Ambon masih ada yang jalannya mogok-mogok,” jelasnya. (S-52)