7 September Angkot Tua Dilarang Operasi
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon segera mengeluarkan aturan penertiban terhadap angkutan kota atau angkot yang berusia 20 tahun ke atas untuk tidak lagi beroperasi.
“Tanggal 7 September, tepat perayaan HUT Kota Ambon ke-446, saya tanda tangan SK. Dengan begitu angkot usia 20 tahun dilarang operasi,” tegas Walikota Ambon Richard Louhenapessy di kantor Dinas Perpustaan dan Kearsipan Kota Ambon, Kamis (2/9).
Penertiban ini dilakukan dengan tujuan agar mengurangi tingkat kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan dan juga polusi udara.
Proses penerapan aturan ini menurutnya masih akan dilonggarkan selama 1 tahun kepada pemilik kendaraan untuk dapat memperbaharui angkutannya.
“Itu akan berlaku satu tahun, dari 7 September 2021 sampai dengan 2022. Pokoknya mobil di atas 20 tahun atau usia 20 tahun, tidak boleh lagi operasi,” terangnya.
Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Program Electrifying Marine PLNMenurutnya, taraf hidup masyarakat Kota Ambon, semakin hari berkembang tinggi. Gaya hidup modern bagi seluruh warga terus mengalami peningkatan setiap waktu. Tentunya ini berimplikasi pada moda transportasi yang akan dipakai setiap harinya.
“Masyarakat sekarang sudah ikut perkembangan zaman. Masa masyarakat sudah hidup modern, terus angkot di Kota Ambon masih ada yang jalannya mogok-mogok,” jelasnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan