AMBON, Siwalimanews – Jaksa menemukan bukti-bukti penyalahgunaan dana hibah di KPU SBB.

Setelah menetapkan bendahara dan PPK KPU SBB sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku lalu mengusut aliran dana hibah bernilai puluhan miliar yang mengalir di lembaga tersebut.

Penyidik tidak saja menemukan bukti penyalahgunaan anggaran tahun 2014 senilai Rp9 miliar, tetapi juga menemukan bukti penyim­pangan keuangan dana hibah yang terjadi di tahun selanjutnya.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba  kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/6).

Dikatakan, penyidik tidak saja fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Presiden yang menjerat Penjabat Pembuat Komitmen, MDL dan bendahara HBR tetapi juga meluas.

Baca Juga: Kolaborasi Pejabat & Pengusaha dalam Kasus, Gratifikasi dan Cuci Uang

“Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak hanya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.

Kareba menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017.

Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan ang­garan pilkada, KPU SBB meng­usulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar, dan yang disetujui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.

Periksa 7 Saksi

Kareba mengungkapkan, tim penyidik Kejati Maluku Selasa (14/6) memeriksa tujuh saksi terkait penyimpangan dana hibah yaiitu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun bendaharanya.

“Hari ini jaksa telah memeriksa tujuh orang saksi yakni, Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Huamual Be­lakang, Ketua PPK Manipa, Ketua PPK Seram Barat,” jelas Kareba.

Kareba mengatakan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut berdasar­kan sprindik tertanggal 10 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan ini, tim jaksa mencerca para saksi kurang lebih 8 jam terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing, pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT,”ungkapnya.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.

Kedua tersangka masing-masing  PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4) lalu.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua ter­sangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Bisa Bertambah

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Ka­reba mengatakan, penambahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB bisa ber­tambah.

Penambahan tersangka tersebut, kata Kareba, tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku.

“Kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang ditemu­kan  pada proses pemeriksaan ke­dua tersangka ini,” ungkap Karemba merespon pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Selasa (26/4).

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah me­ne­tapkan dua tersangka yaitu, ben­dahara KPU Kabupaten SBB, HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MDL.

Menurutnya, tim penyidik telah menyiapkan panggilan kepada bendahara dan PPK KPU SBB. Me­reka akan diperiksa sebagai ter­sangka.

“Penyidik sementara menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka.  Dalam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (26/4) lalu.

Ketika ditanyakan apakah peme­riksaan para tersangka akan langsung ditahan ataukah tidak, menurut Kareba, hal itu tergantung pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan.

“Untuk langsung ditahan atau tidak, nanti kita lihat pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan nanti,” katanya. (S-10)